"Pertama, kemungkinan besar Prabowo-Gibran unggul signifikan ketimbang pasangan calon lain," kata Direktur Riset Indikator Politik Indonesia Muhammad Adam Kamil dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Kedua, lanjut dia, kemungkinan besar signifikan di atas 50 persen. Oleh karena itu, kemungkinan besar Pilpres 2024 berlangsung satu putaran Adam mengutarakan bahwa hasil tersebut konsisten dengan hasil quick count oleh lembaga tersebut hingga pukul 16.47 WIB pasangan Prabowo-Gibran unggul dengan perolehan suara 58,02 persen berdasarkan data yang masuk sebesar 69,47 persen.
Berdasarkan Pasal 6A ayat (3) dan (4) UUD NRI Tahun 1945, disebutkan bahwa pilpres satu putaran bisa terwujud dengan syarat, yakni pasangan calon presiden dan wakil presiden mendapatkan suara lebih dari 50 persen dengan sebaran suara sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi dan tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia atau sebanyak 20 provinsi.
Survei exit poll di 3.000 tempat pemungutan suara (TPS) se-Indonesia dengan sampel secara acak. Data yang masuk sebanyak 2.857 responden atau berarti ada sekitar 94 persen data yang diterima.
"Kami mendapati bahwa pemilih yang baru keluar dari TPS itu ternyata mayoritas memilih pasangan Prabowo-Gibran sekitar 56 persen," kata Adam.
Metode exit poll berbeda dengan metode quick count (hitung cepat). Quick count mendasarkan informasi pada hasil penghitungan suara di TPS, sedangkan exit poll dasarnya adalah wawancara dengan pemilih yang telah memberikan suara di TPS.
Baca juga: Prabowo-Gibran pimpin “quick count” sementara Indikator Politik
Baca juga: TKN optimistis Prabowo-Gibran menang Pilpres satu putaran
Baca juga: Prabowo-Gibran pimpin “quick count” sementara Indikator Politik
Baca juga: TKN optimistis Prabowo-Gibran menang Pilpres satu putaran
Pemilu 2024 meliputi Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI, Pemilu Anggota DPR RI, Pemilu Anggota DPD RI, pemilu anggota DPRD provinsi, dan pemilu anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.
Sebelumnya, KPU RI mengumumkan peserta Pemilu 2024 sebanyak 18 partai politik nasional, yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.
Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.
Selain itu, pemilu anggota legislatif (pileg) juga diikuti enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.
KPU RI juga telah menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.
Seturut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari s.d. 20 Maret 2024.
Sebelumnya, KPU RI mengumumkan peserta Pemilu 2024 sebanyak 18 partai politik nasional, yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.
Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.
Selain itu, pemilu anggota legislatif (pileg) juga diikuti enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.
KPU RI juga telah menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.
Seturut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari s.d. 20 Maret 2024.