Pasien yang menggunakan hak pilih itu adalah pasien dengan kondisi kesehatan mental yang telah stabil dan di bawah pengawasan dokter spesialis kejiwaan.
Wakil Direktur Pelayanan RSJ HB Saanin, Ilhami Fithri, di Padang, Rabu, mengatakan dari 205 pasien rawatan ada 14 orang yang dinyatakan berhak menggunakan hak pilihnya.
"Jadi pasien ini kami nilai dulu dari dokter spesialis kejiwaannya, psikiaternya. Dari semua pasien yang dirawat di sini yang memenuhi kriteria, yang bisa ikut dalam pemilihan ini," ujarnya.
Baca juga: Panti sosial sebut ODGJ binaan berstatus pulih dapat memilih
Sebanyak 14 orang pasien tersebut melakukan pencoblosan melalui sistem TPS berjalan yang diakomodir TPS 9 Kelurahan Limau Manis Selatan, Kecamatan Pauh.Baca juga: Panti sosial sebut ODGJ binaan berstatus pulih dapat memilih
Ia mengatakan proses pencoblosan tersebut berada di sekitar RSJ HB Saanin sehingga tidak terlalu menyulitkan bagi pihak RS untuk memberikan pendampingan.
Sementara itu Ketua KPPS Kelurahan Limau Manis Selatan, Subasri mengatakan pasien RSJ HB Saanin tersebut masuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) karena mereka dirawat inap.
Baca juga: Jadwal pencoblosan di TPS ODGJ terlambat demi kebutuhan warga binaan
"Mereka yang punya hak pilih diakomodir oleh TPS 9 Kelurahan Limau Manis Selatan. Sistemnya petugas KPPS mendatangi mereka di rumah sakit yang telah disediakan bilik suara," katanya.Baca juga: Jadwal pencoblosan di TPS ODGJ terlambat demi kebutuhan warga binaan
Untuk pelaksanaan TPS berjalan itu surat suara dibawa sebanyak jumlah daftar pemilih tetap tambahan dan dimasukkan dalam kantong plastik.
Setelah selesai pencoblosan surat suara tersebut dimasukkan kembali ke kantong plastik hitam, kemudian dibawa ke TPS dan dimasukkan ke dalam kotak suara sesuai tingkatannya.