Jambi (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi menyita 1,2 kilogram sabu senilai Rp1,6 miliar yang diungkap selama satu pekan sejak awal Februari 2024.
Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Jambi AKBP Andi M Ichsan di Jambi, Selasa, mengatakan 1,2 kilogram narkotika jenis sabu tersebut disita dari tiga orang tersangka.
Selain sabu, polisi juga menyita 520 butir tablet yang mengandung methamphetamine.
Andi menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari dua laporan polisi yang masuk pada awal Februari 2024.
Semua sabu dan tablet methamphetamine itu disita oleh petugas dari tiga orang tersangka yang berinisial RS, HR dan DM.
Andi menyebutkan apabila satu gram sabu dapat digunakan untuk lima orang maka jiwa yang terselamatkan 6.206 jiwa dan apabila satu tablet dapat digunakan untuk satu orang, maka jiwa yang terselamatkan 520 jiwa.
"Maka total keseluruhan jiwa yang terselamatkan berjumlah 6.726 jiwa," ujar dia pula.
Kemudian, apabila satu gram sabu mendapatkan nilai ekonomis seharga Rp1,3 juta, maka total nilai barang bukti sabu secara ekonomis Rp1,61 miliar. Selanjutnya, apabila satu tablet mendapatkan nilai ekonomis seharga Rp250 ribu maka total barang bukti secara ekonomi sebesar Rp130 juta.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati dan seumur hidup.
Polda Jambi sita 1,2 kilogram sabu senilai Rp1,6 miliar
14 Februari 2024 01:13 WIB
Polisi sita 1,2 kilogram sabu senilai Rp1,6 miliar di Jambi, Selasa (13/2/2024). (ANTARA/Tuyani)
Pewarta: Tuyani
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024
Tags: