Selanjutnya, lembaga tersebut mengimbau agar seluruh penyelenggara pemilu, mulai dari tingkat pusat hingga TPS, harus bekerja dengan penuh integritas, imparsial, dan transparan untuk menjamin kemurnian hasil pemilu.
“Komnas HAM menggarisbawahi bahwa manipulasi suara adalah bentuk pelanggaran terhadap hak sipil dan politik warga negara,” kata Atnike.
Ia mengingatkan pula bagi seluruh pejabat negara, penyelenggara negara, dan aparatur negara untuk mengambil tanggung jawab sesuai mandat masing-masing dan secara bersama-sama memastikan penyelenggaraan pemilu berlangsung secara luber, jurdil, dan sesuai prinsip-prinsip HAM.
“Komnas HAM menekankan bahwa berbagai tindakan penyalahgunaan kewenangan, seperti keberpihakan, mobilisasi atau intimidasi, untuk pemenangan salah satu peserta pemilu bertentangan dengan prinsip kesetaraan dan keadilan,” ujarnya.
Berikutnya, penyelenggara negara dan aparatur negara wajib menjamin kebebasan berpendapat dan berekspresi setiap warga negara sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 sebagai bentuk pelaksanaan demokrasi yang beradab.
Terakhir, Komnas HAM mengimbau agar penyelenggara negara harus memastikan pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan secara netral dan partisipatif untuk menjamin pemenuhan HAM dalam pelaksanaan partisipasi publik.
Komnas HAM mengungkapkan imbauan tersebut berangkat dari pandangan bahwa Pemilu 2024 merupakan momentum yang sangat menentukan bagi masa depan demokrasi bangsa serta pemenuhan hak sipil dan politik seluruh warga negara.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.