Jakarta (ANTARA) - Pengamat energi Hanifa Sutrisna mengingatkan berbagai praktik seperti penambangan sumur minyak ilegal, illegal tapping, dan juga pengoplosan LPG, sangat berbahaya oleh karena itu harus segera dihentikan.
"Praktik itu harus dihentikan. Untuk illegal minning misalnya, sumurnya harus ditutup dan diberantas penampungnya, para penadahnya," kata Hanifa melalui sambungan telepon di Jakarta, Selasa.
Dia mencontohkan untuk penambangan sumur minyak ilegal sangat berisiko dan tidak memenuhi standar keselamatan, selain juga para penambang tidak mengetahui keberadaan gas.
"Gas itulah yang menimbulkan ledakan. Para penambang ilegal berusaha memapas lubang kemudian melakukan drilling, padahal mereka tidak memiliki pengetahuan yang baik. Sama sekali tidak ada faktor safety," katanya.
Penambangan sumur minyak ilegal sering menimbulkan korban jiwa, yang mana kasus terakhir terjadi pekan lalu di Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Thaha Syaifuddin, Kabupaten Batanghari, Jambi.
Kegiatan tersebut menimbulkan kebakaran hebat dan menyebabkan satu pekerja tewas. Dalam peristiwa maut tersebut, api diduga berasal dari percikan saat pengeboran sumur minyak baru.
Di sini lah menurut Hanifa, pentingnya peran penegak hukum dan pemerintah, ketika ada lalu-lalang orang membawa jerigen setiap hari, seharusnya sumur itu ditutup karena berbahaya.
Tak kalah penting, lanjutnya, adalah dengan memberantas para penadah sehingga pelaku tidak bisa menjual hasil penambangan mereka.
Selain itu, tambahnya, karena jumlah sumur mencapai ribuan, maka pemerintah bisa membina masyarakat, sehingga kegiatan tetap bisa dilakukan dan lebih aman karena memperhatikan faktor safety yang ketat.
"Melalui pembinaan dan pengawasan, mereka bisa dijadikan kelompok masyarakat penambang. Tapi kalau tidak mau dibina, sumur harus ditutup," katanya.
Menyinggung illegal tapping dan juga pengoplosan LPG, Hanifa menyebut tak kalah berbahaya, karena seperti juga penambangan sumur ilegal, juga sering menyebabkan ledakan dan memakan korban jiwa.
"Illegal tapping dan pengoplosan LPG juga merupakan tindak pidana," kata dia.
Illegal tapping, tambahnya, merupakan pencurian dan juga perusakan obyek vital nasional sehingga para pelaku pengoplosan LPG melanggar Undang-Undang tentang Migas.
"Yang jelas kedua kegiatan ilegal terakhir tersebut juga sangat berbahaya dan harus diberantas," katanya.
Baca juga: Ledakan sumur minyak ilegal tewaskan seorang warga di Batanghari
Baca juga: Polda Sumsel kaji penanganan illegal refinery di Kabupaten Muba
Baca juga: Satgas Tipikor: Tambang minyak ilegal di Sumsel potensi rugikan negara
Pengamat: Sumur minyak ilegal harus ditutup dan diberantas penadahnya
13 Februari 2024 20:45 WIB
Lokasi ledakan sumur minyak ilegal di Jambi, Jumat (9/2/2024). ANTARA/Risky/am.
Pewarta: Subagyo
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2024
Tags: