Otak pelaku penyekapan Tamansari diburu
18 September 2013 18:39 WIB
Tim Jatanras Polres Jakarta Barat menggiring dan mengamankan salah seorang yang diduga pelaku kasus penyekapan dan penganiayaan di sebuah ruko (bertopi) di Kantor Polsek Taman Sari, Jakarta Barat, Rabu (18/9). (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)
Jakarta (ANTARA News) - Anggota Polsek Metro Tamansari memburu Z yang diduga otak pelaku penyekapan terhadap korban Ahmad Zamani dan Arifin karena bermotifkan utang piutang.
"Z diduga menyuruh orang untuk menjaga korban saat disekap," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta Rabu.
Rikwanto mengatakan petugas telah mengamankan delapan orang terkait penyekapan terhadap Arifin dan Ahmad Zamani.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, delapan orang tersebut mengaku mendapatkan suruhan dari Z untuk menyekap korban.
Rikwanto menambahkan Z juga merupakan pemilik PT Security yang berlokasi di Rumah Toko Jalan Hayam Wuruk Nomor 120 D Taman Sari, Jakarta Barat.
Kantor PT Security tersebut dijadikan tempat penyekapan Arifin dan Ahmad Zamani selama empat hari dan 1,5 bulan.
Sebelumnya, anggota Polsektro Tamansari membebaskan dua orang korban penyekapan, yakni Ahmad Zamani dan Arifin di ruko Jalan Hayam Wuruk Nomor 120 D Taman Sari, Jakarta Barat, Rabu dini hari.
Terkait penyekapan itu, polisi mengamankan delapan orang petugas keamanan perusahaan tersebut.
Selain itu, petugas menyita barang bukti berupa sepucuk senjata api jenis Baretta, sepucuk airsoft gun, senjata tajam sangkur, mandau dan 15 butir peluru tajam.
Korban Zamani disekap pelaku, karena diduga terlibat utang piutang dan disuruh dipaksa menandatangani surat tebusan senilai Rp500 juta.
Selama penyekapan, para pelaku menganiaya dan mengancam akan membunuh kedua korban, jika tidak melunasi, serta membayar uang tebusan.
"Z diduga menyuruh orang untuk menjaga korban saat disekap," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta Rabu.
Rikwanto mengatakan petugas telah mengamankan delapan orang terkait penyekapan terhadap Arifin dan Ahmad Zamani.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, delapan orang tersebut mengaku mendapatkan suruhan dari Z untuk menyekap korban.
Rikwanto menambahkan Z juga merupakan pemilik PT Security yang berlokasi di Rumah Toko Jalan Hayam Wuruk Nomor 120 D Taman Sari, Jakarta Barat.
Kantor PT Security tersebut dijadikan tempat penyekapan Arifin dan Ahmad Zamani selama empat hari dan 1,5 bulan.
Sebelumnya, anggota Polsektro Tamansari membebaskan dua orang korban penyekapan, yakni Ahmad Zamani dan Arifin di ruko Jalan Hayam Wuruk Nomor 120 D Taman Sari, Jakarta Barat, Rabu dini hari.
Terkait penyekapan itu, polisi mengamankan delapan orang petugas keamanan perusahaan tersebut.
Selain itu, petugas menyita barang bukti berupa sepucuk senjata api jenis Baretta, sepucuk airsoft gun, senjata tajam sangkur, mandau dan 15 butir peluru tajam.
Korban Zamani disekap pelaku, karena diduga terlibat utang piutang dan disuruh dipaksa menandatangani surat tebusan senilai Rp500 juta.
Selama penyekapan, para pelaku menganiaya dan mengancam akan membunuh kedua korban, jika tidak melunasi, serta membayar uang tebusan.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2013
Tags: