"Kami minta wisatawan tidak memasuki kawasan Badui Dalam selama pelaksanaan ritual Kawalu,"kata Tetua Adat yang juga Kepala Desa Kanekes Kabupaten Lebak, Saija di Lebak, Selasa.
Pemerintahan desa sudah menyampaikan penetapan ritual perayaan kawalu kepada Pemerintah Kabupaten Lebak.
Penetapan perayaan kawalu itu merupakan amanat leluhur adat yang harus dilaksanakan setiap tahun selama tiga bulan.
"Jika penetapan tradisi kawalu tanggal 13 Februari maka berakhir 13 April 2024," kata Saija.
Mereka setelah melaksanakan puasa seharian, nantinya warga Badui Dalam menggelar doa - doa dan menyajikan berbagai aneka makanan untuk menikmati rasa syukur.
Baca juga: Kemkominfo: Pemutusan sinyal Badui Dalam tak ganggu wisata Badui Luar
"Kita berharap doa ritual kawalu itu agar bangsa ini lebih sejahtera masyarakatnya dan dapat memperkuat persatuan dan kesatuan,"kata Saija menambahkan.
Saija mengatakan ritual kawalu ini wajib diikuti oleh seluruh warga Badui, namun upacara suci itu dipusatkan di tiga kampung tangtu (Badui Dalam) dengan tiga Puun di masing-masing kampung yakni Cibeo, Cikeusik dan Cikertawana.
Pelaksanaan ritual Kawalu bertempat di Bale yang lokasinya tak jauh dari tempat tinggal Puun (pemangku adat) dan masyarakat Badui Dalam maupun Badui Luar nantinya berkumpul dan memenuhi bale itu,"katanya.
Ia mengimbau wisatawan agar menghormati dan menghargai kawasan perkampungan Badui Dalam yang ada di tiga kampung yang fokus beribadah dan doa atau nyepi dan tidak boleh terganggu.
Masyarakat Badui Dalam kini menutup diri untuk melaksanakan ritual kawalu selama tiga bulan dan kembali dibuka 13 April 2024.
Masyarakat Badui Dalam itu berdasarkan kesepakatan tangtu tilu (pemimpin adat) dan pada hari ke-18 mereka melaksanakan puasa dan menggelar upacara ritual ngeriung selamatan.
Baca juga: Badui Dalam tertutup bagi wisatawan selama Kawalu
Baca juga: Warga Badui Dalam jalan kaki 160 km rayakan Seba ke Gubernur Banten