BRI tanggapi tuntutan pensiunan
18 September 2013 16:02 WIB
Sejumlah pensiunan karyawan Bank BRI melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung BRI, Jakarta, Rabu (18/9). Mereka menuntut penyelesaiaan masalah pensiunan karyawan BRI dengan mencairkan gaji pesangon sesuai UU Nomor 13 tahun 2003 mengenai tenaga kerja. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta (ANTARA News) - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) menanggapi tuntutan para pensiunan bank itu yang hari ini menggelar aksi di kantor pusat BRI, Jalan Jenderal Sudirman.
Berdasarkan rilis yang diterima ANTARA News, Direktur Utama BRI Sofyan Basir menemui tiga perwakilan pensiunan Ag. Kabul Sutrisno, Haryanto, dan Hasan Alafi terkait tuntutan mereka mengenai pesangon.
Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 156 dan Pasal 167 ayat (3), BRI akan membayarkan pesangon kepada pensiunan sesuai dengan ketentuan tersebut.
Berikut adalah bunyi kesepakatan yang ditandatangani Dirut BRI Sofyan Basir dan perwakilan pensiunan BRI:
1. Pada prinsipnya BRI akan membayarkan Pesangon Pensiun sesuai UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 156 dan Pasal 167 ayat (3) berikut penjelasannya;
2. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI mengeluarkan petunjuk pelaksanaan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan untuk dijadikan dasar hukum atas pembayaran Pesangon yang dimaksud dalam butir 1;
3. BRI berupaya ke Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi RI sesuai dengan kesepakatan ini agar Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi RI memberikan petunjuuk pelaksanaan sebagaimana dimaksud;
4. Untuk itu, Perwakilan Pensiunan di setiap wilayah/daerah untuk mendorong Dinas Ketenagakerjaan setempat agar membantu kepentingan Pensiunan kepada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI.
Berdasarkan rilis yang diterima ANTARA News, Direktur Utama BRI Sofyan Basir menemui tiga perwakilan pensiunan Ag. Kabul Sutrisno, Haryanto, dan Hasan Alafi terkait tuntutan mereka mengenai pesangon.
Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 156 dan Pasal 167 ayat (3), BRI akan membayarkan pesangon kepada pensiunan sesuai dengan ketentuan tersebut.
Berikut adalah bunyi kesepakatan yang ditandatangani Dirut BRI Sofyan Basir dan perwakilan pensiunan BRI:
1. Pada prinsipnya BRI akan membayarkan Pesangon Pensiun sesuai UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 156 dan Pasal 167 ayat (3) berikut penjelasannya;
2. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI mengeluarkan petunjuk pelaksanaan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan untuk dijadikan dasar hukum atas pembayaran Pesangon yang dimaksud dalam butir 1;
3. BRI berupaya ke Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi RI sesuai dengan kesepakatan ini agar Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi RI memberikan petunjuuk pelaksanaan sebagaimana dimaksud;
4. Untuk itu, Perwakilan Pensiunan di setiap wilayah/daerah untuk mendorong Dinas Ketenagakerjaan setempat agar membantu kepentingan Pensiunan kepada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI.
Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013
Tags: