Dadan Tri Yudianto dituntut 11 tahun 5 bulan dalam kasus suap MA
13 Februari 2024 17:47 WIB
Mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023). (ANTARA/Fath Putra Mulya)
Jakarta (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto dituntut pidana penjara selama 11 tahun dan 5 bulan penjara dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dadan Tri Yudianto dengan pidana penjara selama 11 tahun dan 5 bulan,” kata JPU KPK Wawan Yunarwanto dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa.
Dadan juga dituntut pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan. Selain itu, dia dijatuhi pula tuntutan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp7.950.000.000 subsider 3 tahun pidana penjara.
JPU KPK menyatakan Dadan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan. Dalam hal ini, terdakwa disebut terbukti menerima uang senilai total Rp11.200.000.000 bersama dengan Hasbi Hasan yang merupakan sekretaris MA saat itu.
Uang tersebut diterima dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka yang ketika itu sedang berperkara di MA. Uang tersebut antara lain untuk mengondisikan pengurusan perkara di MA agar diputus sesuai dengan keinginan Heryanto Tanaka.
Sebab itu, JPU KPK meyakini Dadan melanggar Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung RI,” ucap jaksa membacakan hal-hal yang memberatkan.
Hal-hal memberatkan lainnya adalah terdakwa dinilai berbelit-belit memberikan keterangan dan terdakwa diyakini sebagai orang yang menghendaki keuntungan dari tindak pidana. Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum.
Baca juga: Hasbi Hasan gagal pengaruhi Sri Murwahyuni untuk rekayasa putusan MA
Baca juga: Jaksa sebut Hasbi Hasan terima suap Rp3 miliar di Gedung MA
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dadan Tri Yudianto dengan pidana penjara selama 11 tahun dan 5 bulan,” kata JPU KPK Wawan Yunarwanto dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa.
Dadan juga dituntut pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan. Selain itu, dia dijatuhi pula tuntutan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp7.950.000.000 subsider 3 tahun pidana penjara.
JPU KPK menyatakan Dadan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan. Dalam hal ini, terdakwa disebut terbukti menerima uang senilai total Rp11.200.000.000 bersama dengan Hasbi Hasan yang merupakan sekretaris MA saat itu.
Uang tersebut diterima dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka yang ketika itu sedang berperkara di MA. Uang tersebut antara lain untuk mengondisikan pengurusan perkara di MA agar diputus sesuai dengan keinginan Heryanto Tanaka.
Sebab itu, JPU KPK meyakini Dadan melanggar Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung RI,” ucap jaksa membacakan hal-hal yang memberatkan.
Hal-hal memberatkan lainnya adalah terdakwa dinilai berbelit-belit memberikan keterangan dan terdakwa diyakini sebagai orang yang menghendaki keuntungan dari tindak pidana. Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum.
Baca juga: Hasbi Hasan gagal pengaruhi Sri Murwahyuni untuk rekayasa putusan MA
Baca juga: Jaksa sebut Hasbi Hasan terima suap Rp3 miliar di Gedung MA
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024
Tags: