Denpasar (ANTARA) - Asosiasi Agen Perjalanan Wisata Indonesia (Asita) Bali mendaftarkan sebanyak 500 agen perjalanan wisata untuk menarik pembayaran pungutan wisatawan mancanegara (wisman) sebesar Rp150 ribu per orang yang mulai berlaku 14 Februari 2024.

“Mereka sebagai salah satu end point pungutan wisman dan mereka semua agen perjalanan wisata konvensional (offline),” kata Ketua Asita Bali I Putu Winastra di Sanur, Denpasar, Bali, Senin.

Pembayaran pungutan wisman dapat dilaksanakan melalui agen perjalanan wisata baik yang beroperasi secara daring maupun konvensional menggunakan metode pembayaran nontunai.

Selain itu, pembayaran pungutan wisatawan asing itu terutama juga dapat dilakukan melalui aplikasi Love Bali dan pada laman lovebali.baliprov.go.id sebelum tiba atau sebelum memasuki pintu kedatangan di Pulau Dewata.

Baca juga: Pemprov Bali terima Rp1,4 miliar pungutan wisman sebelum 14 Februari

Selanjutnya, pembayaran juga dapat dilakukan di tempat lainnya yakni melalui pintu kedatangan wisatawan asing di bandara atau di agen di kapal pesiar di Pelabuhan Benoa Denpasar, akomodasi perhotelan dan dan daya tarik wisata.

Pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada kliennya di pasar Eropa terkait pungutan wisatawan sebesar Rp150 ribu per orang tersebut.

“Wisatawan pasar kelas menengah ke atas itu mereka mendukung di Bali ada sebuah pungutan untuk melindungi alam, budaya dan tradisi,” katanya.

Nantinya, dana yang terkumpul di rekening kas daerah di Bank BPD Bali digunakan untuk membiayai program perlindungan budaya, alam termasuk pengelolaan sampah.

Baca juga: PHRI Bali sosialisasi internal pungutan wisman melalui hotel

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Bali secara resmi meluncurkan kebijakan pungutan wisman pada Senin ini di Sanur, Denpasar atau dua hari sebelum pemberlakuan 14 Februari 2024.

Tak hanya jajaran Pemprov Bali, peluncuran pungutan wisman yang pertama di tanah air itu juga dihadiri perwakilan konsul negara sahabat, pelaku pariwisata dan instansi terkait lainnya.

Ada pun dasar hukum pungutan wisatawan asing di Bali itu yakni Undang-Undang Nomor 15 tahun 2023 tentang Provinsi Bali, kemudian aturan turunan yakni Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2023 tentang pungutan bagi wisatawan asing untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali, sebagai dasar hukum pungutan tersebut.

Dalam Perda itu disebutkan pungutan wisman memiliki tujuan untuk melindungi adat, tradisi, seni budaya serta kearifan lokal masyarakat Bali.

Kemudian, pemuliaan serta pemeliharaan kebudayaan dan lingkungan alam yang menjadi daya tarik wisata di Bali, peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali dan menjadi pedoman dalam pelaksanaan dan pengelolaan hasil pungutan bagi wisatawan asing.