Jakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat berhasil mengumpulkan sebanyak 55.000 alat peraga kampanye (APK) sejak Sabtu (10/2) pada periode masa tenang pemilu.
"Ini belum final. Sementara ini sudah ada terkumpul 55.000 lembar," kata Kasatpol PP Jakarta Pusat, Tumbur Parluhutan Purba di Jakarta, Senin.
Lebih lanjut Purba menjelaskan jenis APK yang diambil mulai dari spanduk, banner, baliho kecil, dan bendera.
Penertiban APK akan berlangsung hingga esok hari yakni pada 13 Februari.
"Kemarin (tertibkan) jalan protokol dan pemukiman. (Sekarang) masih ada yang akan diturunkan di pemukiman," ujar Purba.
Selama proses penertiban APK, Purba mengatakan tidak ada kendala saat menurunkan APK. Sebab, mereka menggunakan alat bantu berupa gunting besi dan tang saat mencabut APK.
"Paling sulit kalau APK dipasang di tempat yang cukup tinggi misalnya di atas pohon," kata Tumbur.
Baca juga: KPU DKI gencar sosialisasi ke sekolah tingkatkan partisipasi pemilih
Baca juga: Pakar kesehatan minta petugas pemilu jaga asupan bergizi dan seimbang
Baca juga: Dinas Pendidikan DKI ajak pemilih pemula tidak ada yang golput
Pemilu 2024
Satpol PP Jakarta Pusat berhasil kumpulkan 55.000 APK sejak Sabtu
12 Februari 2024 19:53 WIB
Satpol PP turunkan Alat Peraga Kampanye (APK) di Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Senin (12/2/2024). ANTARA/Lifia Mawaddah Putri/aa.
Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024
Tags: