Jakarta (ANTARA News) - Rapat Paripurna DPR menyetujui Mirza Adityaswara sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia menggantikan Darmin Nasution yang mengundurkan diri.

Wakil Ketua DPR RI Shohibul Iman yang memimpin rapat paripurna di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa, mengetukkan palu setelah mendengarkan laporan pimpinan Komisi XI dan mendapat jawaban setuju dari para anggota DPR RI yang hadir.

"Rapat Paripurna DPR memutuskan menyetujui saudara Mirza Adityaswara sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia," kata Shohibul Imam pada Rapat Paripurna yang dihadiri 291 anggota dari 560 anggota DPR RI itu.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Olly Dondokambey menyampaikan laporan Komisi XI terhadap hasil pembahasan Deputi Gubernur Bank Indonesia.

Olly menjelaskan bahwa UU No 6 tahun 2009 tentang Bank Indonesia menyebutkan jika terjadi kekosongan jabatan gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi Bank Indonesia, karena yang bersangkutan mengundurkan diri, maka Presiden mengangkat gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi Bank Indonesia, yang baru untuk sisa masa jabatan yang digantikannya.

Menurut Olly, untuk menggantikan Darmin, Presiden telah mengajukan Mirza Adhityaswara dan Anton Hermanto Gunawan.

Berdasarkan surat Presiden pada 17 Juli 2009, Darmin Nasution menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia untuk masa jabatan lima tahun, namun Darmin mundur Agustus 2010 karena diangkat sebagai Gubernur Bank Indonesia. Kini Gubernur BI adalah Agus Martowardojo.

Karena itu, kata dia, Presiden menerbitkan surat tertanggal 21 Agustus 2010 yang isinya mengangkat Darmin sebagai Gubernur Bank Indonesia sekaligus memberhentikannya dari Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

Kemudian, kata dia, menindaklanjuti surat Presiden yang mengusulkan dua nama sebagai calon Deputi Gubernur Bank Indonesia, Komisi XI telah mencari masukan dari lembaga terkait da melakukan uji kelayakan dan kepatutan dengan hasil Mirza memperoleh 32 suara, sedangkan Anton dua suara.