Hendri Satrio menjelaskan bahwa alasan pertama adalah pemilih memiliki kedaulatan untuk menentukan nasib negara sehingga dengan menggunakan hak suara akan menentukan arah atau rencana pembangunan Indonesia ke depan.
"Itu alasan pertama, kemudian alasan kedua adalah membantu untuk mencegah kecurangan. Kalau hak suara tidak dipakai, ada potensi digunakan untuk kecurangan oleh oknum tidak bertanggung jawab," kata pria yang kerap disapa Hensat itu kepada ANTARA di Jakarta, Senin.
Lebih lanjut Hensat mengungkapkan alasan ketiga kenapa masyarakat harus menggunakan hak suaranya karena pemilih akan menjadi saksi sejarah untuk keberlanjutan bangsa dan negara ke depan.
Dengan berpartisipasi aktif atau memilih, menurut dia, hal itu sudah menjadi bentuk berperan aktif guna mendukung penegakan demokrasi di Indonesia.
Alasan terakhir, lanjut pengamat komunikasi politik dari Universitas Paramadina itu, mencegah terpilihnya orang yang tidak tepat atau tidak berkompeten untuk memimpin negara menurut masing-masing pemilik suara.
"Yang keempat agar orang yang tidak tepat atau orang-orang yang salah atau tidak berkompeten tidak terpilih sebagai anggota legislatif atau sebagai presiden dan wakil presiden," kata dia menegaskan.
Oleh karena itu, kata dia, jika pemilik suara tidak menggunakan hak suaranya, orang-orang yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat bisa saja akan terpilih untuk menentukan nasib Indonesia ke depan.
Baca juga: Golput bukanlah pilihan yang tepat
Baca juga: Dinas Pendidikan DKI ajak pemilih pemula tidak ada yang golput
Baca juga: Golput bukanlah pilihan yang tepat
Baca juga: Dinas Pendidikan DKI ajak pemilih pemula tidak ada yang golput
Berdasarkan data KPU RI, daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional pada Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222 pemilih.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.
KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, masa tenang pada tanggal 11—13 Februari, dan hari-H pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.