Jakarta (ANTARA) - Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) Arfianto Purbolaksono mengajak semua pihak terkait, yakni dari penyelenggara pemilu, partai politik, organisasi masyarakat sipil, media massa, akademisi hingga masyarakat luas untuk mencegah kecurangan dalam Pemilu 2024.

Arfianto mengatakan bahwa terdapat kekhawatiran terkait adanya potensi kecurangan selama pemungutan hingga penghitungan suara. Oleh sebab itu, dia meminta penyelenggara dan peserta pemilu untuk membuktikan komitmennya.

"Penyelenggara dan peserta pemilu harus membuktikan komitmennya dalam menjaga integritas Pemilu 2024 dengan menjalankan kompetisi ini secara adil dan bersih dari politik uang serta tekanan politik," kata Arfianto dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.

Arfianto kemudian mengatakan perlu langkah bersama untuk mencegah kecurangan. Pertama, kata dia, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan kelompok masyarakat sipil dapat mencegah adanya transaksi antara penyelenggara pemilu dengan peserta pada tahapan pemungutan hingga penghitungan suara agar tidak terjadi penyelewengan suara.

"Kedua, penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU, harus memaksimalkan keterbukaan data pemilu untuk mencegah kecurangan pada Pemilu 2024. Misalnya, dengan mengoptimalkan Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap)," ujarnya.

Baca juga: Bawaslu imbau warga tak ciptakan konflik jelang pemungutan suara

Baca juga: Panwaslu Tokyo cek berlapis cegah potensi kecurangan


Arfianto mengatakan bahwa keterbukaan data pemilu menjadi penting karena diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, sehingga pemilu menjadi lebih berintegritas.

"Dengan keterbukaan data pemilu, maka mendorong peningkatan partisipasi masyarakat, termasuk dalam mengawasi dan melaporkan jika ada pelanggaran pemilu. Partisipasi masyarakat dalam pengawasan ini sangat penting untuk mencegah kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara maupun peserta pemilu," tuturnya.

Oleh sebab itu, Arfianto berharap Sirekap bukan hanya menampilkan hasil pemungutan suara saja, tetapi juga informasi jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih dan jumlah pemilih yang tidak menggunakan, suara tidak sah, sisa kertas suara yang tidak digunakan, dan kertas suara yang rusak.

Sementara itu, Arfianto mengatakan bahwa kecurangan bisa terjadi di semua jenis pemilihan, sehingga fokus pengawasan bukan hanya pada satu jenis pemilihan saja, misalnya, hanya fokus pada pengawasan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), tetapi seharusnya juga pemilihan legislatif (Pileg) yang juga rentan dengan kecurangan.

"Jangan lupa, masih ada pemilihan kepala daerah juga ke depan," kata Arfianto.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan peserta Pilpres 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, masa tenang pada tanggal 11—13 Februari, dan hari-H pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.

Baca juga: Aktivis: Kecepatan hitung suara penting cegah kecurangan