Palembang (ANTARA News) - Ketua Komite Olimpiade Indonesia Rita Subowo mengatakan pemerintah dan panitia pelaksana Islamic Solidarity Games III akan menandatangani nota kesepahaman mengenai pengucuran dana di Jakarta, Selasa (17/9).

"Rencananya besok (Selasa, 17/9) akan ada MoU antara panitia pelaksana ISG (InaISGOC) dan pemerintah mengenai pengucuran dana. Semoga saja ini menjadi solusi atas belum dikeluarkannya Keppres mengenai pengadaan barang secara penunjukan langsung," kata Rita seusai meninjau Main Press Center di Gedung Bank Sumsel Babel, Senin, bersama Ketua InaISGOC Sumatera Selatan Muddai Madang, dan Ketua InaISGOC Pusat Antoni Sunarjo.

Ia mengemukakan, payung hukum mengenai pengadaan barang itu menjadi kebutuhan mendesak panitia pelaksana saat ini mengingat sejumlah negara peserta telah berdatangan ke Palembang.

Pihaknya pun sepakat memberikan batas waktu kepada pemerintah hingga Kamis (19/9) mengingat seluruh negara peserta akan berada di Palembang pada Jumat (20/9) dengan asumsi acara pembukaan pada 22 September 2013.

"Negara peserta sudah menyiapkan diri, mungkin kurang baik bagi Indonesia jika akhirnya terpaksa menunda pelaksana ISG lantaran panitia daerah tidak berani bekerja lebih jauh," katanya.

Terkait dengan peran Menpora Roy Suryo yang dipandang lambat dalam upaya pemberian payung hukum dengan panitia pelaksana, ia enggan berkomentar.

"Sebenarnya komunikasi sudah dibangun dengan pihak Kemenpora sejak beberapa bulan lalu, tapi untuk mengomentari kinerja Menpora bukanlah kapasitas saya karena pada prinsipnya panitia ISG sebatas pelaksana," ujarnya.

Perhelatan olahraga Islamic Solidarity Games III telah memulai pertandingan cabang olahraga bola basket, Minggu (15/9), meskipun secara resmi akan dibuka pada 22 September 2013.

Sebanyak 44 negara telah memastikan keikutsertaan dalam ajang olahraga negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam dan 13 negara hanya sebatas peninjau (undangan).

Sumatera Selatan ditunjuk sebagai tuan rumah menggantikan Provinsi Riau melalui Keputusan Presiden pada 29 Juli 2013 sehingga dalam waktu mendesak itu tidak memungkinkan menjalankan pengadaan barang sesuai dengan aturan PP 54 dan PP 70 melalui sistem tender.

(KR-DLY/N002)