Jakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta hingga Minggu siang sudah menurunkan sebanyak 192 ribu alat peraga kampanye (APK) di lima wilayah Ibu Kota dalam rangka memasuki masa tenang Pemilu 2024.
"Rekapitulasi hasil pembersihan APK dalam rangka masa tenang Pemilu 2024 berdasarkan laporan pada Minggu, 11 Februari per jam 11.00 WIB total 192.201 ΑΡΚ," kata Kepala Seksi Data dan Informasi Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Adi Krisno saat dikonfirmasi di Jakarta.
Jenis APK yang diturunkan, yaitu spanduk
sebanyak 38.546 lembar, baliho (16.976), banner (49.633), bendera (71.647), pamflet atau stiker sebanyak 9.833 dan lain-lainnya sebanyak 5.566 lembar.
Berdasarkan data satuan pelaksana, sebanyak 53.408 APK di Jakarta Pusat, 15.455 APK di Jakarta Utara, 24.668 APK di Jakarta Barat dan 45.972 APK di Jakarta Selatan. Lalu 48.749 APK di Jakarta Timur, 1.929 APK di Kabupaten Kepulauan Seribu dan 3.030 APK di tingkat provinsi.
Baca juga: Kekurangan personel jadi kendala penertiban APK di DKI Jakarta Angka penurunan APK ini akan terus bertambah. Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta berjumlah lebih dari dua ribu terus menurunkan APK secara serentak di lima wilayah kota Jakarta.
"Selama masa tenang tidak diperbolehkan adanya aktivitas atau kegiatan berkampanye menjelang hari pemungutan suara," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin.
Sebanyak 2.300 personel dikerahkan pada kegiatan tersebut. "Penurunan APK ini dilakukan dengan menyisir jalan-jalan lingkungan dan jalan protokol di Jakarta," katanya.
Kegiatan penurunan APK ini bersinergi dengan berbagai unsur seperti pemerintah kota, camat, lurah, masyarakat, TNI/Polri, KPU, Bawaslu serta tim perwakilan partai politik (parpol), tim calon legislatif (caleg) dan tim pasangan calon (paslon) lainnya.
KPU RI telah menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2 dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3.
KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, masa tenang pada tanggal 11-13 Februari. Sedangkan hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024.