Medan (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan kematian Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada ahli waris keluarga almarhum Ketua DPRD Sumatera Utara Baskami Ginting yang meninggal dunia pada Rabu, 7 Februari 2024.

Wakil Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumatera bagian utara (Sumbagut) Sanco Simanullang di Medan, Sabtu, mengatakan santunan kematian jaminan kecelakaan kerja tersebut diserahkan oleh Pj Gubernur Sumatera Utara Hassanuddin.

Baca juga: Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting meninggal dunia

"Jumlah santunan yang diterima isteri almarhum sebesar Rp442,8 juta lebih. Santunan diserahkan pada acara penghormatan mendiang Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting di Gedung Paripurna DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Sabtu," katanya.

Baskami dinyatakan meninggal dunia setelah sempat pingsan di ruang kerjanya di Gedung DPRD Sumut, pada Rabu siang (7/2) sekitar pukul 14.30 WIB.

Sanco Simanullang mengatakan BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan turut turut berduka atas wafatnya Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting.

"Kami mewakili Pak Kakanwil menyampaikan turut berduka atas berpulangnya Pak Baskami. Almarhum beserta seluruh anggota DPRD Sumut sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," ujar Sanco.

Ketua DPRD Sumatera Utara Baskami Ginting meninggal dunia pada saat bekerja, santunannya lebih besar, yaitu 48 kali upah, termasuk sebagai kecelakaan kerja.

Baca juga: Prabowo ucapkan belasungkawa atas meninggalnya Ketua DPRD Sumut

Baca juga: Ketua DPRD Sumut- PPDT bahas langkah penyelamatan Kaldera Toba


Sedangkan meninggal dunia bukan kecelakaan kerja hanya mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta.

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) merupakan program perlindungan yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Program itu memberikan manfaat berupa pelayanan kesehatan dan santunan uang tunai kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau mengidap penyakit akibat pekerjaan, bahkan meninggal mendadak di tempat kerja.