LPS naikkan bunga penjaminan September-Januari
13 September 2013 23:57 WIB
ilustrasi Sejumlah karyawan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hilir mudik di depan kantor LPS di Jakarta, Minggu (30/8). (FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf)
Jakarta (ANTARA News) - Lembaga Penjaminan Simpanan menaikkan tingkat bunga penjaminan sebesar 75 basis poin untuk simpanan dalam rupiah di bank umum dan BPR sementara simpanan dalam valuta asing naik 25 basis poin.
Direktur Eksekutif Penjaminan dan Manajemen Risiko Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Salusra Satria dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, menyebutkan, tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam mata uang rupiah di bank umum naik menjadi 7,00 persen, simpanan rupiah di bank perkreditan rakyat (BPR) menjadi 9,50 persen, dan simpanan valuta asing di bank umum menjadi 1,50 persen.
Tingkat bunga penjaminan simpanan tersebut berlaku mulai 15 September 2013 sampai dengan 14 Januari 2014.
Penetapan tingkat bunga penjaminan simpanan tersebut didasarkan atas pertimbangan antara lain suku bunga deposito berjangka rupiah tenor satu dan tiga bulan pada beberapa bank yang dipantau oleh LPS meningkat cukup signifikan (antara 50-100 bps) pada periode Juli 2013 hingga September 2013.
Selain itu suku bunga pasar uang antarbank rupiah (JIBOR) selama periode Agustus 2013 mengalami kenaikan dengan kenaikan tertinggi pada suku bunga JIBOR tenor satu bulan sebesar 73 basis poin menjadi 6,49 persen.
Suku bunga acuan atau BI rate dan FASBI rate juga berada pada tren yang meningkat sejak Juni 2013 dengan kenaikan masing-masing sebesar 150 basis poin dan 125 basis poin.
Selain itu tingkat bunga penjaminan simpanan diupayakan dapat mencakup sedikitnya 90 persen dari jumlah nasabah penyimpan seluruh bank.
Menurut Salusra, terkait penetapan tingkat bunga penjaminan simpanan itu, LPS terus mencermati perkembangan likuiditas dan suku bunga simpanan perbankan. Apabila terjadi perubahan yang signifikan pada kondisi perekonomian, LPS akan melakukan evaluasi tingkat bunga penjaminan simpanan.
Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.
Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.
(A039/A011)
Direktur Eksekutif Penjaminan dan Manajemen Risiko Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Salusra Satria dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, menyebutkan, tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam mata uang rupiah di bank umum naik menjadi 7,00 persen, simpanan rupiah di bank perkreditan rakyat (BPR) menjadi 9,50 persen, dan simpanan valuta asing di bank umum menjadi 1,50 persen.
Tingkat bunga penjaminan simpanan tersebut berlaku mulai 15 September 2013 sampai dengan 14 Januari 2014.
Penetapan tingkat bunga penjaminan simpanan tersebut didasarkan atas pertimbangan antara lain suku bunga deposito berjangka rupiah tenor satu dan tiga bulan pada beberapa bank yang dipantau oleh LPS meningkat cukup signifikan (antara 50-100 bps) pada periode Juli 2013 hingga September 2013.
Selain itu suku bunga pasar uang antarbank rupiah (JIBOR) selama periode Agustus 2013 mengalami kenaikan dengan kenaikan tertinggi pada suku bunga JIBOR tenor satu bulan sebesar 73 basis poin menjadi 6,49 persen.
Suku bunga acuan atau BI rate dan FASBI rate juga berada pada tren yang meningkat sejak Juni 2013 dengan kenaikan masing-masing sebesar 150 basis poin dan 125 basis poin.
Selain itu tingkat bunga penjaminan simpanan diupayakan dapat mencakup sedikitnya 90 persen dari jumlah nasabah penyimpan seluruh bank.
Menurut Salusra, terkait penetapan tingkat bunga penjaminan simpanan itu, LPS terus mencermati perkembangan likuiditas dan suku bunga simpanan perbankan. Apabila terjadi perubahan yang signifikan pada kondisi perekonomian, LPS akan melakukan evaluasi tingkat bunga penjaminan simpanan.
Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.
Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.
(A039/A011)
Pewarta: Agus Salim
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013
Tags: