Angka itu memiliki penjelasan tingkat kualitas udaranya tidak sehat bagi kelompok sensitif karena dapat merugikan manusia ataupun kelompok hewan yang sensitif atau bisa menimbulkan kerusakan pada tumbuhan ataupun nilai estetika.
Adapun kategori baik, yakni tingkat kualitas udara yang tidak memberikan efek bagi kesehatan manusia atau hewan dan tidak berpengaruh pada tumbuhan, bangunan, ataupun nilai estetika dengan rentang PM2,5 sebesar 0—50.
Kategori sedang, yakni kualitas udaranya yang tidak berpengaruh pada kesehatan manusia ataupun hewan, tetapi berpengaruh pada tumbuhan yang sensitif dan nilai estetika dengan rentang PM2,5 sebesar 51—100.
Baca juga: Pemkot Jakarta Utara gelar uji emisi cegah polusi udara
Baca juga: Senin, kualitas udara Jakarta masuk 20 besar terburuk di dunia
Urutan ke-7 Shanghai, Tiongkok di angka 174; urutan ke-8 Hangzhou, Tiongkok di angka 171 urutan ke-9 Lahore, Pakistan di angka 169; urutan ke-10 Ulaanbaatar, Mongolia di angka 166; urutan ke-11 Yangon, Myanmar di angka 165; urutan ke-12 Kolkata, India di angka 160; urutan ke-13 Delhi, India di angka 160.
Urutan ke-14 Mumbai, India di angka 158; urutan ke-15 Baghdad, Irak di angka 156; urutan ke-16 Chengdu, Tiongkok di angka 154; urutan ke-17 Skopje, Makedonia di angka 151; urutan ke-18 Kampala, Uganda di angka 144; urutan ke-19 Kathmandu, Nepal di angka 141; urutan ke-20 Phnom Penh, Kamboja di angka 139; urutan ke-21 Tel Aviv-Yafo, Israel di angka 134, dan urutan ke-22 Chongqing, Tiongkok di angka 127.
Sebelumnya, Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan pihaknya tetap menggencarkan pemasangan generator bertekanan tinggi untuk menyemprotkan butiran air (water mist generator) ke udara meskipun pada musim hujan.
"Tetap saja pasang water mist, tidak ada perubahan penanganan polusi, tahun depan 'kan masih ada berulang musim panas," kata Heru di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (23/11).
Menurut Heru, seharusnya pemasangannya terus ditambah sebagai persiapan saat musim kemarau pada masa mendatang.
Baca juga: Pemprov DKI sebut pentingnya uji emisi kendaraan meskipun musim hujan
Baca juga: Ombudsman sarankan DKI terbitkan regulasi terkait utilitas terpadu
Adapun ruang lingkup satgas pengendalian pencemaran udara ini, di antaranya menyusun standar operasional prosedur (SOP) penanganan pencemaran udara di Provinsi DKI Jakarta, mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri, dan memantau secara berkala kondisi kualitas udara, hingga dampak kesehatan dari polusi udara.
Di samping itu, kata dia, menerapkan wajib uji emisi kendaraan bermotor, melakukan peremajaan angkutan umum dan pengembangan transportasi ramah lingkungan untuk transportasi umum dan pemerintah