AKP Indonesia diminta tidak kabur jika tak betah di tempat kerja
7 Februari 2024 23:23 WIB
Ilustrasi - Aktivis buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) dan Greenpeace Indonesia melakukan aksi damai di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (27/8/2020). Mereka menuntut Presiden Joko Widodo untuk segera mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang perlindungan anak buah kapal (ABK) asal Indonesia yang bekerja di kapal ikan berbendera asing. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp.
Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan I Nyoman Radiarta, meminta para awak kapal perikanan (AKP) di kapal-kapal asing, untuk tidak melarikan diri jika mengalami ketidaknyamanan di tempat kerja.
Saat bertemu dengan para AKP Indonesia di Kota Viveiro dan Vigo, Spanyol awal bulan ini, Nyoman menjelaskan bahwa melarikan diri dari tempat kerja dapat mengakibatkan hilangnya jaminan keamanan dari perusahaan. Kondisi ini dapat membahayakan keselamatan AKP dan memperburuk citra pekerja migran Indonesia (PMI).
“Tertib administrasi AKP dari Indonesia harus melalui jalur resmi dan sesuai dengan peraturan negara setempat. Dengan demikian, semua fasilitas, perlindungan, dan jaminan, baik sosial maupun kesehatan, akan sesuai dengan yang seharusnya didapatkan,” katanya di hadapan sekitar 51 AKP dari Indonesia di Vivero, dikutip dari siaran pers KKP, Rabu.
Ia juga meminta agar AKP asal Indonesia selalu tertib aturan di negara mana pun mereka berada, dan memenuhi semua persyaratan yang diminta guna mendapatkan perlindungan serta jaminan bekerja yang sesuai.
“Untuk itu, jika masuk sudah melalui jalur yang benar, keluar juga harus benar. Dibicarakan secara baik dengan pemilik kapal, sehingga tidak ilegal dan citra PMI akan terus bagus seperti yang sudah terjadi sekarang,” ujarnya pula.
Dalam pertemuan tersebut, Nyoman beserta rombongan juga melakukan sosialisasi tentang dua skema penerbitan sertifikat AKP, agar sesuai dengan konvensi internasional yang mengatur tentang standar pelatihan, sertifikasi, dan jaga jaga bagi awak kapal perikanan atau STWCF 1995.
Nyoman menjelaskan terdapat dua skema proses yang bisa ditempuh para AKP untuk mendapatkan sertifikasi tersebut, yaitu skema portofolio dan nonportofolio atau reguler.
Skema portofolio, kata dia, dapat dilakukan melalui laman akapi.kkp.go.id, sehingga akan sangat memudahkan para AKP yang telah bekerja di Spanyol, karena mereka tidak perlu kembali ke Indonesia untuk melakukan pembaruan sertifikat sebagaimana yang diminta Pemerintah Spanyol.
AKP yang telah memiliki sertifikat dari pemerintah Spanyol tetap dapat meningkatkan sertifikasi yang dimiliki menjadi Ahli Nautika Kapal Penangkap Ikan (Ankapin) dan Ahli Teknika Kapal Penangkap Ikan (Atkapin) Tingkat II melalui laman tersebut, kata Nyoman.
Baca juga: DFW: 35 WNI awak kapal perikanan meninggal di luar negeri
Saat bertemu dengan para AKP Indonesia di Kota Viveiro dan Vigo, Spanyol awal bulan ini, Nyoman menjelaskan bahwa melarikan diri dari tempat kerja dapat mengakibatkan hilangnya jaminan keamanan dari perusahaan. Kondisi ini dapat membahayakan keselamatan AKP dan memperburuk citra pekerja migran Indonesia (PMI).
“Tertib administrasi AKP dari Indonesia harus melalui jalur resmi dan sesuai dengan peraturan negara setempat. Dengan demikian, semua fasilitas, perlindungan, dan jaminan, baik sosial maupun kesehatan, akan sesuai dengan yang seharusnya didapatkan,” katanya di hadapan sekitar 51 AKP dari Indonesia di Vivero, dikutip dari siaran pers KKP, Rabu.
Ia juga meminta agar AKP asal Indonesia selalu tertib aturan di negara mana pun mereka berada, dan memenuhi semua persyaratan yang diminta guna mendapatkan perlindungan serta jaminan bekerja yang sesuai.
“Untuk itu, jika masuk sudah melalui jalur yang benar, keluar juga harus benar. Dibicarakan secara baik dengan pemilik kapal, sehingga tidak ilegal dan citra PMI akan terus bagus seperti yang sudah terjadi sekarang,” ujarnya pula.
Dalam pertemuan tersebut, Nyoman beserta rombongan juga melakukan sosialisasi tentang dua skema penerbitan sertifikat AKP, agar sesuai dengan konvensi internasional yang mengatur tentang standar pelatihan, sertifikasi, dan jaga jaga bagi awak kapal perikanan atau STWCF 1995.
Nyoman menjelaskan terdapat dua skema proses yang bisa ditempuh para AKP untuk mendapatkan sertifikasi tersebut, yaitu skema portofolio dan nonportofolio atau reguler.
Skema portofolio, kata dia, dapat dilakukan melalui laman akapi.kkp.go.id, sehingga akan sangat memudahkan para AKP yang telah bekerja di Spanyol, karena mereka tidak perlu kembali ke Indonesia untuk melakukan pembaruan sertifikat sebagaimana yang diminta Pemerintah Spanyol.
AKP yang telah memiliki sertifikat dari pemerintah Spanyol tetap dapat meningkatkan sertifikasi yang dimiliki menjadi Ahli Nautika Kapal Penangkap Ikan (Ankapin) dan Ahli Teknika Kapal Penangkap Ikan (Atkapin) Tingkat II melalui laman tersebut, kata Nyoman.
Baca juga: DFW: 35 WNI awak kapal perikanan meninggal di luar negeri
Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024
Tags: