Karimun, Kepri (ANTARA News) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dibentuk pada 2011 telah menerima 177 laporan terkait sengketa industri keuangan.

"Dari 177 laporan itu, 145 di antaranya berbentuk pengaduan, sisanya informasi dan mempertanyakan legalitas industri keuangan," kata Deputi Strategis I OJK, Lucky F Hadibrata, usai Sosialisasi OJK di Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Kamis.

Lucky mengatakan, pengaduan sengketa industri keuangan berbagai macam, mulai dari jasa perbankan, pasar modal atau asuransi.

"Masyarakat juga banyak menanyakan legal atau tidaknya sebuah perusahaan investasi, khususnya masalah ini kita menerima 34 pengaduan," jelasnya.

Namun, lanjut Lucky, dari beberapa lembaga keuangan yang diadukan itu, yang terbanyak adalah jasa asuransi.

Pada kesempatan sama, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Harry Azhar Azis mengatakan, OJK dibentuk sebagai lembaga pengawasan, perlindungan konsumen dan pemberian edukasi bagi masyarakat.

"Dari hasil penelitian, ternyata baru 33 persen dari penduduk Indonesia yang punya akses terhadap industri keuangan. Dengan peran edukasi pada OJK, kita berharap masyarakat makin paham sehingga tidak mudah tertipu dengan investasi atau perusahaan bodong," katanya.

Harry menambahkan, OJK bersifat independen yang dijamin undang-undang untuk mengawasi seluruh industri keuangan baik bank, pasar modal, asuransi, dana pensiun, pembiayaan maupun lembaga keuangan mikro non-anggota yang melakukan simpan pinjam.