KPAI rekomendasikan kasus AQJ di luar hukum
12 September 2013 19:47 WIB
ilustrasi Pemeriksan Ahmad Dhani Musisi Ahmad Dhani memenuhi panggilan pemeriksaan di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Pancoran , Jakarta, Rabu (11/9). (ANTARA FOTO/Teresia May)
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia merekomendasikan penyelesaian kasus kecelakaan yang melibatkan AQJ (13), putra musisi Ahmad Dhani, dapat diselesaikan di luar jalur hukum jika ada kesepakatan antara keluarga korban dan pelaku.
"Jika keluarga korban setuju, polisi dapat menggunakan deskresi dan kewenangannya untuk menyelesaikan kasus ini di luar jalur hukum formal, mengesampingkan proses hukum," ujar Ketua Divisi Sosialisasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam Sholeh di Jakarta, Kamis.
Asrorun mengatakan, penyelesaian di luar jalur hukum dapat dilakukan, namun tidak boleh mengingkari rasa keadilan korban, karena perlu ada kerelaan dari pihak korban.
Menurut Asrorun, beberapa keluarga korban yang telah dikunjungi oleh KPAI mengaku telah mendapatkan kompensasi dari keluarga pelaku dan mengatakan bahwa mereka telah memaafkan pihak pelaku.
Asrorun mengemukakan, yang terpenting dari penyelesaian kasus tersebut adalah anak-anak yang menjadi korban maupun pelaku mendapatkan hak-hak dasar mereka kembali pascakecelakaan yang terjadi.
"Ini adalah prinsip keadilan restoratif justice untuk memulihkan kondisi anak-anak dari pihak korban maupun pelaku sendiri. Mereka kembali mendapatkan hak kesehatan, hak agama dan hak pendidikan," kata Asrorun.
Terkait hukum yang harus ditegakkan, lanjut Asrorun, hukum di Indonesia tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan dengan hukum lain, yaitu dalam kasus ini terdapat hukum lalu lintas yang berkaitan dengan hukum perlindungan anak dan hukum pengadilan anak.
"Sehingga hukum-hukum yang berkaitan tersebut harus berjalan seiring dengan mekanisme yang ada dan saling terikat," ujar Asrorun.
Asrorun mengatakan, terkait penyelesaian di luar hukum, KPAI siap menjadi bagian untuk melakukan mediasi antara pelaku dan korban, dengan senantiasa mengutamakan rasa keadilan dan kepentingan terbaik bagi anak-anak dari kedua belah pihak.
(S038/Z002)
"Jika keluarga korban setuju, polisi dapat menggunakan deskresi dan kewenangannya untuk menyelesaikan kasus ini di luar jalur hukum formal, mengesampingkan proses hukum," ujar Ketua Divisi Sosialisasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam Sholeh di Jakarta, Kamis.
Asrorun mengatakan, penyelesaian di luar jalur hukum dapat dilakukan, namun tidak boleh mengingkari rasa keadilan korban, karena perlu ada kerelaan dari pihak korban.
Menurut Asrorun, beberapa keluarga korban yang telah dikunjungi oleh KPAI mengaku telah mendapatkan kompensasi dari keluarga pelaku dan mengatakan bahwa mereka telah memaafkan pihak pelaku.
Asrorun mengemukakan, yang terpenting dari penyelesaian kasus tersebut adalah anak-anak yang menjadi korban maupun pelaku mendapatkan hak-hak dasar mereka kembali pascakecelakaan yang terjadi.
"Ini adalah prinsip keadilan restoratif justice untuk memulihkan kondisi anak-anak dari pihak korban maupun pelaku sendiri. Mereka kembali mendapatkan hak kesehatan, hak agama dan hak pendidikan," kata Asrorun.
Terkait hukum yang harus ditegakkan, lanjut Asrorun, hukum di Indonesia tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan dengan hukum lain, yaitu dalam kasus ini terdapat hukum lalu lintas yang berkaitan dengan hukum perlindungan anak dan hukum pengadilan anak.
"Sehingga hukum-hukum yang berkaitan tersebut harus berjalan seiring dengan mekanisme yang ada dan saling terikat," ujar Asrorun.
Asrorun mengatakan, terkait penyelesaian di luar hukum, KPAI siap menjadi bagian untuk melakukan mediasi antara pelaku dan korban, dengan senantiasa mengutamakan rasa keadilan dan kepentingan terbaik bagi anak-anak dari kedua belah pihak.
(S038/Z002)
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013
Tags: