Jakarta (ANTARA News) - Penyanyi Maia Estianty batal memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait kecelakaan yang melibatkan putra bungsunya, AQJ alias D (13).
"Kita akan jadwal ulang untuk panggilan selanjutnya," kata Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Hindarsono di Jakarta Kamis.
Awalnya, pada Kamis ini polisi mengagendakan mendengarkan keterangan
Maia Estianty seputar kecelakaan AQJ yang merenggut enam korban tewas
dan melukai sembilan orang.
AKBP Hindarsono tidak menyebutkan alasan Maia batal menjalani pemeriksaan, namun penyidik akan menjadwalkan panggilan kedua pada Senin (16/9).
Selain Maia, penyidik kepolisian juga meminta keterangan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan saksi ahli dari Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta.
Sedangkan, saksi dari Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) Mitsubishi akan memeriksa kendaraan yang dikemudikan AQJ pada Jumat (13/9).
Sebelumnya, AQJ yang mengendarai mobil sedan Mitsubishi bernomor polisi B-80-SAL terlibat kecelakaan dengan mobil Daihatsu bernomor polisi B-1349-TEN dan Avanza plat nomor B-1882-UZJ.
AQJ mengendarai mobil dari arah selatan menuju utara, kemudian kehilangan kendali.
Mobil itu menabrak pagar pemisah sehingga masuk jalur berlawanan dan menghantam Daihatsu "Grand Max" yang melaju dari arah utara ke selatan.
Kemudian mobil Daihatsu itu terdorong sehingga menabrak Avanza bernomor polisi B-1882-UZJ.
Maia Estianty batal penuhi panggilan polisi
12 September 2013 16:31 WIB
Maia Estianty (FOTO ANTARA/Agus Apriyanto)
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2013
Tags: