Jakarta (ANTARA News) - Penembakan terhadap anggota Provost Aipda Anumerta Sukardi pada Selasa malam (10/9) merupakan pembunuhan berencana, kata Kepala Divisi Humas Markas Besar Polri, Irjen Pol Ronny F. Sompie, di Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan, fakta dan bukti yang diperoleh penyidik di lokasi kejadian serta hasil autopsi menunjukkan bahwa sebelum kejadian pelaku menghadang korban yang tengah mengawal enam truk bermuatan komponen material berat.

Setelah menembak korban, lanjut dia, pelaku juga tidak merampas barang muatan truk dan hanya mengambil senjata api milik korban.

"Kalau tidak direncanakan, bagaimana mereka melakukan penghadangan dan penembakan?" katanya.

"Sementara ini pasal yang cocok kami terapkan adalah pasal pembunuhan dengan perencanaan," kata Ronny.

Ia menambahkan, polisi akan menggunakan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dalam kasus tersebut.

Selain itu polisi juga akan menggunakan Pasal 365 Ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan luka berat atau kematian.

Ia menjelaskan pula bahwa meski masih mengategorikan kasus itu sebagai tindak pidana, polisi tidak menutup kemungkinan kasus tersebut berkaitan dengan terorisme.

"Jadi setelah kami tangkap tersangkanya baru kami bisa ungkap apa terkait dengan teror atau pembunuhan," katanya.