Kemenhub: keselamatan penerbangan harus dipenuhi jelang libur panjang
7 Februari 2024 17:10 WIB
Ilustrasi - Petugas mengecek roda pesawat sebagai salah satu aspek keselamatan penerbangan. ANTARA/HO-Ditjen Perhubungan Udara
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau kepada kantor otoritas bandara bersama dengan seluruh pemangku kepentingan terkait untuk memenuhi aspek keselamatan, keamanan, pelayanan penerbangan, dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku (3S+1C).
Himbauan itu dikeluarkan menyambut libur panjang peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek 2024.
"Secara khusus, saya telah melakukan pemeriksaan secara langsung di Bandara Soekarno-Hatta minggu lalu untuk memastikan hal tersebut. Selain itu, saya juga menginstruksikan kepada 10 kantor otoritas bandara bersama dengan seluruh pemangku kepentingan untuk pemenuhan aspek 3S+1C," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara M. Kristi Endah Murni dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Adapun, aspek 3S+1C yang dimaksud, yakni safety, security, services, dan compliance.
Kemenhub memperkirakan libur panjang selama 4 hari mulai 8-11 Februari 2024 diprediksi akan terjadi peningkatan trafik pergerakan penumpang yang lebih tinggi dari hari-hari biasa (week days).
"Kami memperkirakan ada kenaikan sebenar 5 persen dibandingkan hari-hari biasa," ujar Kristi.
Masyarakat diperkirakan akan mulai melakukan perjalanan udara pada 7 atau 8 Februari menuju lokasi liburan atau kampung halaman dan kembali pada 11 atau 12 Februari 2024.
Kristi memastikan kebutuhan terhadap konektivitas dan kapasitas tempat duduk terutama pada rute-rute favorit saat liburan dapat tersedia dengan baik dan mencukupi dengan kapasitas eksisting (regular) maupun penambahan kapasitas melalui perubahan tipe pesawat yang lebih besar (change bigger aircraft type) maupun penambahan extra flight.
Khususnya untuk beberapa rute tertentu, di antaranya Bandara Soekarno-Hatta (Soetta)-Bandara I Gusti Ngurah Rai (PP), Bandara Soetta-Bandara Kualanamu (PP), Bandara Soetta-Bandara Supadio (PP).
Kemudian, Bandara Soetta-Bandara Depati Amir (PP), Bandara Soetta-Bandara Iskandar (PP), Bandara Soetta-Bandara Achmad Yani (PP), Bandara Juanda -Bandara I Gusti Ngurah Rai (PP), Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan-Bandara Syamsudin Noor (PP), dan Bandara Juanda-Bandara Sultan Syarif Kasim II (PP).
Sedangkan, untuk rute luar negeri terdapat penambahan kapasitas pada rute Denpasar-Xianmen (PP) dan Denpasar-Guangzhou (PP) dengan pesawat kapasitas pesawat yang lebih besar.
"Kami intens berkoordinasi dengan seluruh maskapai untuk memastikan kebutuhan seat dan penumpang mendapatkan pelayanan yang baik," tutur Kristi.
Sementara terkait tarif tiket pesawat sesuai dengan ketentuan regulasi, tarif penumpang kelas ekonomi sudah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2019 dan KM 106 Tahun 2019, di mana sudah ada ketentuan tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB).
"Selaku regulator, kami mengingatkan maskapai untuk menerapkan tarif sesuai dengan ketentuan tersebut dan kami melakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya," ujarnya.
Kepada masyarakat yang ingin berlibur, Kristi mengharapkan masyarakat sebagai salah satu elemen penting dari industri aviasi dapat memberikan dukungan terkait pemenuhan ketentuan regulasi yang berlaku selama pelaksanaan penerbangan dalam rangka menjaga keamanan dan keselamatan penerbangan.
"Saya berharap masyarakat juga ikut serta mematuhi aturan yang berlaku seperti ketentuan waktu check-in, ketentuan bagasi, ketentuan pemeriksaan keamanan dan lainnya karena hal tersebut merupakan tanggung jawab kita bersama menciptakan penerbangan yang selamat, aman, dan nyaman," katanya.
Baca juga: AP II kerahkan 4.633 petugas layani penerbangan masa liburan
Himbauan itu dikeluarkan menyambut libur panjang peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek 2024.
"Secara khusus, saya telah melakukan pemeriksaan secara langsung di Bandara Soekarno-Hatta minggu lalu untuk memastikan hal tersebut. Selain itu, saya juga menginstruksikan kepada 10 kantor otoritas bandara bersama dengan seluruh pemangku kepentingan untuk pemenuhan aspek 3S+1C," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara M. Kristi Endah Murni dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Adapun, aspek 3S+1C yang dimaksud, yakni safety, security, services, dan compliance.
Kemenhub memperkirakan libur panjang selama 4 hari mulai 8-11 Februari 2024 diprediksi akan terjadi peningkatan trafik pergerakan penumpang yang lebih tinggi dari hari-hari biasa (week days).
"Kami memperkirakan ada kenaikan sebenar 5 persen dibandingkan hari-hari biasa," ujar Kristi.
Masyarakat diperkirakan akan mulai melakukan perjalanan udara pada 7 atau 8 Februari menuju lokasi liburan atau kampung halaman dan kembali pada 11 atau 12 Februari 2024.
Kristi memastikan kebutuhan terhadap konektivitas dan kapasitas tempat duduk terutama pada rute-rute favorit saat liburan dapat tersedia dengan baik dan mencukupi dengan kapasitas eksisting (regular) maupun penambahan kapasitas melalui perubahan tipe pesawat yang lebih besar (change bigger aircraft type) maupun penambahan extra flight.
Khususnya untuk beberapa rute tertentu, di antaranya Bandara Soekarno-Hatta (Soetta)-Bandara I Gusti Ngurah Rai (PP), Bandara Soetta-Bandara Kualanamu (PP), Bandara Soetta-Bandara Supadio (PP).
Kemudian, Bandara Soetta-Bandara Depati Amir (PP), Bandara Soetta-Bandara Iskandar (PP), Bandara Soetta-Bandara Achmad Yani (PP), Bandara Juanda -Bandara I Gusti Ngurah Rai (PP), Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan-Bandara Syamsudin Noor (PP), dan Bandara Juanda-Bandara Sultan Syarif Kasim II (PP).
Sedangkan, untuk rute luar negeri terdapat penambahan kapasitas pada rute Denpasar-Xianmen (PP) dan Denpasar-Guangzhou (PP) dengan pesawat kapasitas pesawat yang lebih besar.
"Kami intens berkoordinasi dengan seluruh maskapai untuk memastikan kebutuhan seat dan penumpang mendapatkan pelayanan yang baik," tutur Kristi.
Sementara terkait tarif tiket pesawat sesuai dengan ketentuan regulasi, tarif penumpang kelas ekonomi sudah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2019 dan KM 106 Tahun 2019, di mana sudah ada ketentuan tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB).
"Selaku regulator, kami mengingatkan maskapai untuk menerapkan tarif sesuai dengan ketentuan tersebut dan kami melakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya," ujarnya.
Kepada masyarakat yang ingin berlibur, Kristi mengharapkan masyarakat sebagai salah satu elemen penting dari industri aviasi dapat memberikan dukungan terkait pemenuhan ketentuan regulasi yang berlaku selama pelaksanaan penerbangan dalam rangka menjaga keamanan dan keselamatan penerbangan.
"Saya berharap masyarakat juga ikut serta mematuhi aturan yang berlaku seperti ketentuan waktu check-in, ketentuan bagasi, ketentuan pemeriksaan keamanan dan lainnya karena hal tersebut merupakan tanggung jawab kita bersama menciptakan penerbangan yang selamat, aman, dan nyaman," katanya.
Baca juga: AP II kerahkan 4.633 petugas layani penerbangan masa liburan
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Nurul Aulia Badar
Copyright © ANTARA 2024
Tags: