Sungailiat (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melarang semua pemilih membawa telepon seluler di ruang bilik suara saat pencoblosan.
"Larangan ini untuk mencegah jangan sampai ada pemilih melakukan dokumentasi atau pengambilan gambar surat suara setelah dicoblos," kata Ketua KPU Bangka, Sinarto di Sungailiat, Rabu.
Sebelum masuk ke bilik suara bagi pemilih yang membawa telepon seluler kata Sinarto, hendaknya dititipkan atau disimpan terlebih dahulu.
Larangan membawa telepon seluler dalam bilik suara diatur dalam ketentuan Peraturan KPU (PKPU) nomor: 25 tahun 2023 pasal 28 yang berbunyi pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.
"Anggota KPPS di semua TPS nantinya akan mengingatkan kembali ke pemilih supaya tidak membawa ponsel di dalam bilik suara karena sebelumnya kami sudah melakukan sosialisasi aturan ini," jelas Sinarto.
Sementara untuk distribusi logistik, Sinarto memastikan pada H-2 semua logistik sudah dikirim ke 911 tempat pemungutan suara.
"Distribusi logistik kami utamakan di daerah terpencil atau terjauh dari pusat kota untuk menghindari kendala seperti hujan mengingat sekarang musim penghujan, distribusi logistik dengan bekerjasama dengan PT Pos Indonesia," katanya.
Dia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mendukung dan menyukseskan Pemilu 2024, dan bagi pemilih dapat menyampaikan hak pilih sesuai hati nurani pada 14 Februari 2024.
"Saya berharap pelaksanaan pesta demokrasi ini berjalan aman, lancar, tertib, kondusif dan damai," katanya.
Baca juga: 29 TPS di Jakarta Pusat rawan kebanjiran
Baca juga: Kemenkumham DKI siapkan 56 TPS khusus di lapas dan rutan
KPU Bangka larang pemilih bawa telepon seluler di ruang bilik suara
7 Februari 2024 14:36 WIB
Ketua KPU Bangka Sinarto. ANTARA/Kasmono.
Pewarta: Kasmono
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024
Tags: