Jakarta (ANTARA) - Survei yang diadakan Populix menunjukkan mayoritas (82 persen) pengguna internet di Indonesia pernah terpapar iklan judi online pada enam bulan belakangan, terutama melalui media sosial.

"Iklan judi online memberikan dampak nyata terhadap minat masyarakat untuk mengakses situs judi online setelah melihat iklan tersebut. Temuan ini menyoroti perlunya tindakan bersama antara elemen pemerintah dan masyarakat untuk mengatasi potensi implikasi sosial dari judi online dan menetapkan langkah-langkah yang dapat membatasi pengaruh dari iklan judi online," kata Kepala Riset Sosial Populix Vivie Zabkie dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu.

Survei Populix berjudul Understanding the Impact of Online Gambling Ads Exposure memberikan gambaran tentang sejauh mana paparan dan dampak iklan judi online terhadap pengguna internet. Berdasarkan temuan tersebut, terungkap bahwa 63 persen dari pengguna internet yang pernah terpapar iklan judi online mendapatkan iklan serupa setiap kali mengakses internet.

Sebanyak 84 persen yang disurvei menilai iklan judi online seringkali masuk dalam konten media sosial.

Baca juga: Menkominfo tegaskan pemerintah konsisten berantas judi online

Baca juga: Langkah Kemenkominfo apabila temukan kembali konten judi online di X


Populix, berdasarkan survei tersebut, juga melihat dampak nyata dari paparan iklan judi online. Sebanyak 41 persen responden mengaku tertarik membuka situs judi online setelah terpapar iklan.

Dari jumlah orang yang tertarik membuka situs tersebut, 16 persen mengaku mencoba judi online.

Survei Populix juga menemukan pengguna internet yang mencoba judi online menggunakan dompet digital untuk bertransaksi, dengan nilai rata-rata di bawah Rp100.000. Temuan Populix sejalan dengan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bahwa orang berjudi dengan nilai di bawah Rp100.000 sehingga dapat disimpulkan pelaku judi online berasal dari kelompok pendapatan rendah.

Responden survei menunjukkan dukungan terhadap pemberantasan judi online. Sebanyak 74 persen responden setuju dan mendukung kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika membatasi akses situs judi online.

Pada periode Juli-Desember 2023, Kementerian Kominfo memutus akses 810.785 konten terkait judi online.

Baca juga: Waspada iklan judi online mengatasnamakan acara Najwa Shihab dengan Raffi Ahmad

Baca juga: OJK minta bank kembangkan sistem profiling perilaku judi online