Jambi (ANTARA News) - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi berhasil menangkap mobil truk yang mengangkut sembilan meter kubik kayu ilegal pada Rabu pagi.

"Mobil truk yang dikendarai Muhammad Agus tersebut diamankan karena membawa sembilan meter kubik kayu jenis meranti tanpa dokumen," kata Kasubdit IV Dit Reskrimsus Polda Jambi, Kompol Bambang, di Jambi, Rabu.

Guna proses lebih lanjut, sopir dan barang bukti diserahkan ke Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jambi.

Mobil yang mengakut kayu ilegal itu ditangkap pada pukul 08.30, di Simpang Ahok yang berisikan sembilan meter kubik kayu meranti tanpa dokumen.

Dari hasil pemeriksaan sopir yang bernama Muhammad Agus mengaku kayu yang diangkutnya berasal dari daerah Petaling, Kabupaten Muaro Jambi.

Kayu tersebut rencananya mau dibawa kepada seorang pemesan yang ada di Kota Jambi. Saat ini pemilik kayu dan orang yang memesannya masih kita selidiki, kata Bambang.