"Saya pikir tidak mungkin para guru besar berpikir pendek (dalam merumuskan masukan atau pendapat). Reaksi mereka ini berdasarkan nilai filosofis," kata Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Hal tersebut disampaikan Fikri untuk menanggapi isu bahwa pernyataan sikap dan masukan sejumlah sivitas akademika terkait Pemilu 2024 dalam beberapa waktu terakhir merupakan upaya untuk mengorkestrasi narasi politik tertentu demi kepentingan elektoral pihak tertentu.
Berikutnya, Fikri juga menyampaikan bahwa setiap masyarakat Indonesia, termasuk sivitas akademika memiliki hak untuk menyuarakan pendapatnya. Hal tersebut, kata dia melanjutkan, telah dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Baca juga: Civitas academica Unair sampaikan sikap terkait situasi politik
Baca juga: Guru Besar IPB ingin petani tak hanya dimobilisasi untuk suara pemilu
Baca juga: Civitas academica UI minta pemilu bebas intimidasi
Presiden Joko Widodo pun menilai petisi dari berbagai akademisi universitas soal pemerintahannya adalah bagian dari hak demokrasi yang harus dihargai.
Sementara itu, Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyatakan kritik yang muncul dari sejumlah akademisi dari beberapa universitas di tanah air itu adalah bagian dari dinamika politik menjelang Pemilu 2024 yang harus diperhatikan pemerintah.
"Dinamika politik apa pun, pemerintah harus perhatikan, artinya meng-assurance dan mengambil langkah-langkah berikutnya seperti apa," kata dia.
Baca juga: Dekan Fisipol UGM: Petisi kampus pengingat agar pemilu 2024 demokratis
Baca juga: Jokowi menilai petisi akademisi bagian dari demokrasi