Jakarta (ANTARA) - Plt Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan Ditjen Aptika Kemenkominfo Aris Kurniawan mengatakan saat ini Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) berbasis teknologi cloud telah menampung data dari 400 institusi pemerintah sebagai solusi penyimpanan data nasional.

Nantinya data-data yang ditampung di PDNS bakal diintegrasikan di Pusat Data Nasional (PDN) apabila infrastrukturnya sudah rampung termasuk yang terdekat ialah PDN di Cikarang, Jawa Barat.

"Kami punya public cloud disebut PDNS hasil kerja sama dengan Telkom dan Lintasarta. Ini telah melayani sekitar 400 pemerintah, kabupaten, kota, kementerian serta lembaga. Nantiya akan dihubungkan secara integrasi dengan PDN Cikarang, Batam, dan IKN," kata Aris di PDN Cikarang, Jawa Barat, Selasa.

Baca juga: PDN Cikarang diresmikan 17 Agustus 2024 oleh Presiden Joko Widodo

Selama tiga tahun beroperasi, Aris mengklaim data yang ada di PDNS belum pernah mengalami kebocoran karena telah memiliki standardisasi keamanan dan keandalan yang dirancang oleh Kementerian Kominfo.

Hadirnya PDNS juga menjadi babak pembuka untuk menyiapkan pusat data yang memiliki keamanan dan keandalan dengan standar yang telah ditentukan.

Pada awalnya PDNS disiapkan Kementerian Kominfo sebagai solusi sementara sebelum tiga PDN yang dibangun pemerintah rampung dikerjakan dan telah beroperasi selama tiga tahun.

Meski demikian PDNS tetap bakal dipertahankan dan tetap menjadi satu kesatuan solusi penyimpanan data untuk pemerintah bahkan setelah tiga PDN fisik yaitu PDN Cikarang, PDN Batam, dan PDN IKN selesai dibangun.

Baca juga: PDN IKN dirancang miliki kapasitas terbesar dibanding PDN lainnya

"Nantinya kata 'sementara' dari PDNS bakal dihilangkan, karena nantinya solusi cloud dan fisik itu kami satukan dan seluruhnya kami sebut PDN. Jadi nanti 400-an kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang sudah tergabung bisa memanfaatkan pusat data secara terintegrasi," katanya.

Apabila seluruh sistem PDN telah terintegrasi baik yang secara fisik maupun secara virtual melalui cloud, maka Kementerian Kominfo tidak hanya memfasilitasi instansi pemerintah untuk dapat menyimpan data-data. Tapi juga dapat memanfaatkan data-data yang telah terkumpul untuk dianalisis sehingga dapat berguna untuk pemimpin instansi maupun pengambil keputusan mengambil kebijakan yang efektif bagi masyarakat.

Baca juga: CEO: PDN merupakan upaya pemerintah menuju kedaulatan data