"Saya mohon Bapak dan Ibu, yang merupakan calon potensial, untuk memberikan kontribusi dengan mendaftar seleksi ini, agar pelanggaran HAM di Indonesia bisa segera diselesaikan," kata Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah saat membuka diskusi publik "Rekonstruksi Penguatan Pengadilan HAM melalui Pengisian Jabatan Hakim Ad Hoc HAM di MA" di Jakarta, Selasa.
Nurdjanah menyebutkan persyaratan calon hakim ad hoc HAM di MA tersebut, antara lain berumur paling rendah 50 tahun, latar belakang pendidikan paling rendah strata satu atau lulus S1 sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum.
Selain itu, lanjutnya, calon hakim ad hoc HAM juga harus menandatangani surat pernyataan tidak akan menjadi pengurus dan anggota partai politik jika terpilih menjadi hakim di MA.
Baca juga: KY dan MA berhentikan tiga hakim selama Januari-September 2023
"Selain calon harus bersikap jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; calon hakim ad hoc HAM di MA ini harus memiliki pengetahuan dan kepedulian di bidang HAM," tambahnya.
Nurdjanah mengungkapkan nantinya para calon hakim ad hoc HAM di MA akan menjalani serangkaian tahapan seleksi, yaitu seleksi administrasi, seleksi kualitas, seleksi kesehatan dan kepribadian, serta wawancara terbuka oleh tujuh anggota KY dan dua pakar.
Kemudian, KY akan mengajukan calon yang lulus seleksi kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan.
Selain hakim ad hoc HAM, KY juga membuka pendaftaran untuk 10 calon hakim agung, yang terdiri atas dua hakim agung kamar perdata, tiga hakim agung kamar pidana, satu hakim agung kamar agama, satu hakim agung kamar tata usaha negara (TUN), serta tiga hakim agung kamar TUN khusus pajak.
Pendaftaran calon hakim ad hoc HAM dan calon hakim agung di MA tersebut dilakukan secara daring melalui laman resmi www.rekrutmen.komisiyudisial.go.id.
Baca juga: KY usulkan 8 calon hakim agung dan 3 ad hoc HAM ke Komisi III DPR