Jakarta (ANTARA News) - Asosiasi Pedagang Ban Indonesia (APBI) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (HAKI) Kementerian Hukum dan HAM menandatangani memorandum of understanding (MoU) perihal peningkatan perlindungan HAKI.

Penandatanganan yang dilakukan oleh Ketua APBI, Azis Pane dan Dirjen HAKI Ahmad M. Ramli tersebut juga disaksikan oleh Dirjen Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian Benny Wachjudi di kantor Kemenperin, Selasa.

Benny mengharapkan bahwa dengan adanya kesepakatan tersebut, bisa meningkatkan kesadaran para pelaku industri terhadap perlindungan HAKI dan mampu mendorong dalam penelitian dan pengembangan sektor industri untuk melakukan inovasi.

"Semakin tinggi penguasaan research and development, tentunya akan semakin maju perkembangan HAKI yang juga mempercepat perkembangan sektor industri," kata Benny di Jakarta, Selasa.

MoU tersebut merupakan bentuk kerjasama dalam pemanfaatan dan pemberdayaan sistem HAKI antara lain dengan cara, meningkatkan pemahaman, meningkatkan perlindungan hukum atas upaya pendaftaran HAKI di bidang industri ban dan melakukan pertukaran data dan informasi yang dibutuhkan oleh kedua belah pihak.

Pelaksanaan untuk meningkatkan pemahaman akan disiapkan oleh Ditjen Kekayaan Intelektual beripa mempersiapkan materi dan narasumber dalam rangka sosialisasi mengenai HAKI. Ditjen Kekayaan Intelektual juga menyediakan informasi dan database desain industri yang sudah terdaftar sebagai referensi pengajuan HAKI.

Sementara itu, Ketua APBI Azis Pane, asosiasinya wajib memberikan data dan informasi yang dibutuhkan pemeriksa untuk melakukan penelusuran permohonan HAKI.

"Dengan pendaftaran produk tersebut diharapkan tidak akan ada lagi pemalsuan produk," katanya.

Mengenai biaya, akan dibebankan kepada kedua belah pihak.