"Kami bertanggung jawab kepentingan publik tidak digunakan untuk kepentingan politis sehingga netralitas ASN yang dilihat Ombudsman ini penggunaan pelayanan publik tidak memihak,” katanya.
Dia juga mengatakan telah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu setempat tentang mitigasi terhadap potensi pelanggaran dalam pesta demokrasi, terutama pada netralitas ASN yang berkaitan dengan pelayanan publik.
Baca juga: KPU Banten gelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara
Baca juga: Distribusi logistik pemilu di Tangerang ditargetkan selesai sepekan
Sebagai lembaga pengawas layanan publik, Ombudsman Banten akan memproses setiap aduan masyarakat bila menemukan oknum ASN yang diduga tak netral.Baca juga: KPU Banten gelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara
Baca juga: Distribusi logistik pemilu di Tangerang ditargetkan selesai sepekan
"ASN sangat rawan untuk dimobilisasi mencoblos paslon tertentu, parpol tertentu atau salah satu caleg (calon legislatif),” ujarnya.
Apabila masyarakat menemukan seorang oknum ASN melalukan mobilisasi dan penggalangan politik maka harus dilaporkan dugaan itu ke Ombudsman Banten.
Selain membuat laporan ke Ombudsman, masyarakat juga bisa melaporkan dugaan kecurangan pemilu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.
“Sampai Sekarang belum ada laporan yang masuk ke Ombudsman terkait dengan netralitas tapi dihubungkan pelayanan publik. Kalau pose itu bukan pelayanan publik, itu ranahnya Bawaslu," katanya.
Baca juga: ASN Banten diminta jaga netralitas Pemilu 2019