Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum mengeluarkan surat edaran tentang teknis pleno penetapan daftar pemilih tetap (DPT) untuk KPU tingkat kabupaten/kota.

Ketua KPU Husni Kamil Manik di Jakarta, Selasa, menyebutkan surat edaran bernomor 619/KPU/IX/2013 tertanggal 6 September 2013 itu ditujukan kepada seluruh ketua KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Dalam surat edaran itu berisi petunjuk, yakni sebelum melaksanakan rapat pleno terbuka dalam rangka penetapan DPT, KPU Kabupaten/Kota mencetak DPT "by name" (model A.3-KPU) sebanyak satu rangkap dengan memastikan rekap DPT sama dengan jumlah data DPT "by name" dengan memperhatikan jumlah pemilih laki-laki dan perempuan di setiap TPS, desa/kelurahan, dan kecamatan.

Lalu, menghapus DPT dari data pemilih ganda dan pemilih yang belum cukup umur dan belum kawin, melengkapi data pemilih yang belum memiliki informasi lengkap (jenis kelamin, tanggal lahir, status perkawinan, dan keterangan disabilitas).

Husni Kamil Manik dalam surat edaran itu meminta rapat pleno terbuka dilaksanakan paling lambat pada tanggal 13 September 2013 dengan mengundang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, pengurus partai politik peserta pemilu tingkat kabupaten/kota, calon anggota DPD RI, pemerintah daerah, lembaga swadaya masyarakat pemerhati pemilu, pemantau pemilu, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.

Kehadiran PPK dalam rapat pleno terbuka penetapan DPT, kata dia, wajib membawa data dan dokumen yang berkaitan dengan proses dan hasil pemutakhiran pemilih.

Disebutkan pula bahwa ketua KPU Kabupaten/Kota memandu pelaksanaan rapat pleno dengan mekanisme ketua KPU Kabupaten/Kota membuka rapat pleno dilanjutkan penjelasan pelaksanaan tugas pemutakhiran daftar pemilih di wilayah kerjanya, membacakan tata tertib rapat pleno, memfasilitasi pencermatan daftar pemilih untuk setiap kecamatan.

PPK, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, partai politik peserta pemilu, calon anggota DPD, pemerintah daerah, LSM, pemerhati pemilu, pemantau pemilu, tokoh agama, dan tokoh masyarakat dapat menyampaikan tanggapan atas hasil pencermatan daftar pemilih untuk setiap kecamatan.

KPU wajib menindaklanjuti informasi dan data pemilih ganda, meninggal dunia, alih status TNI/Polri, usia di bawah 17 tahun/pernah kawin, dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih.

KPU Kabupaten/Kota wajib menyusun dan menetapkan DPT ke dalam formulir model A-3.-KPU dan rekapitulasi DPT tingkat kabupaten dalam model A-3.3-KPU.

Bagi KPU Kabupaten/Kota yang tidak memiliki akses sistem informasi data pemilih, dapat menyerahkan DPT by name dan rekapitulasi DPT dengan format Microsoft Excel kepada KPU provinsi dalam bentuk cakram padat (compact disc/CD) paling lambat 20 September 2013.

KPU Kabupaten/Kota melakukan penghapusan/pembersihan terhadap salah satu pasangana data ganda, data pemilih yang belum berusia 17 tahun dan belum menikah dengan cara meminta Panitia Pemungutan Surat (PPS) mengonfirmasi data tersebut ke lapangan.

KPU Kabupaten/Kota melakukan perbaikan DPT paling lama sampai 11 Oktober 2013.

KPU mencatat perbaikan DPT yang dilakukan pascapenetapan DPT dan melaporkan kepada KPU melalui KPU Provinsi secara berkala, serta menyampaikan rekapitulasi perbaikan DPT kepada Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota dan pengurus partai politik tingkat kabupaten/kota di akhir masa perbaikan DPT.

KPU Provinsi melakukan monitoring dan supervisi KPU Kabupaten/Kota agar dapat melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan DPT dengan baik serta tepat waktu.

KPU Provinsi melakukan rapat pleno terbuka penetapan DPT tingkat provinsi antara 16--18 Oktober 2013 dengan mengundang KPU Kabupaten/Kota, Badan Pengawas Pemilu Provinsi, dan pengurus partai politik tingkat provinsi dan pemangku kepentingan lainnya.

(B009/D007)