Pihaknya juga masih menelusuri dan mendalami dugaan pelanggaran tersebut.
Dia merinci tiga dugaan pelanggaran itu yakni salah satu calon legislatif (caleg) yang menggunakan kapal Dinas Perhubungan untuk kampanye.
Baca juga: Bawaslu DKI gelar sidang perdana dugaan DPT fiktif di Jaksel
Baca juga: Bawaslu DKI: KPU Jaksel terbukti langgar administratif pemilu
"Kan tidak boleh, pakai fasilitas pemerintah, namun masih kita telusuri apakah ini difasilitasi pemerintah atau bagaimana," jelasnya.
Hingga kini, dugaan kasus tersebut masih ditelusuri dan dikaji oleh Bawaslu Kepulauan Seribu apakah benar melanggar atau tidak.
"Lalu, di Jakarta Timur itu ada pembagian sembako dan ini juga masih ditelusuri berdasarkan laporan yang masuk," jelasnya.
Baca juga: KPU Jaksel: Tuduhan pelapor soal DPT fiktif tidak jelas
Baca juga: Bawaslu DKI kumpulkan bukti dugaan APDESI dukung capres-cawapres
Baca juga: KPU Jaksel: Tuduhan pelapor soal DPT fiktif tidak jelas
Baca juga: Bawaslu DKI kumpulkan bukti dugaan APDESI dukung capres-cawapres
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengerahkan 3.838 personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta untuk membantu mengamankan proses pemungutan suara Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024.
"Untuk hari pemungutan suara dalam rangka membantu pengamanan lebih dari 3.838 personel," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin.
Arifin menyebut ribuan personel tersebut akan disebar ke setiap wilayah RW untuk membantu pengamanan tempat pemungutan suara (TPS).