Polisi akan minta keterangan Ahmad Dhani pada Rabu
10 September 2013 15:23 WIB
Ahmad Dhani saat menyampaikan keterangan pers di Rumah Sakit Pondok Indah Jakarta soal kondisi putra bungsunya Ahmad Abdul Qodir Jaelani (Dul) pascaoperasi besar akibat kecelakaan di Tol Jagorawi Km8 di RS Pondok Indah, Jakarta, Selasa (10/9). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) akan memanggil musisi Ahmad Dhani pada Rabu (11/9) untuk meminta keterangan soal kecelakaan di Tol Jagorawi yang melibatkan putranya, AQJ alias Dul (13).
"Hari ini memang rencananya pemanggilan terhadap orangtua tersangka. Namun hasil komunikasi yang bersangkutan tidak bisa datang," kata Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Sambodo, di Jakarta Selasa.
Menurut Sambodo, Ahmad Dhani tidak bisa memenuhi panggilan polisi pada Selasa karena sudah punya janji bertemu dengan korban kecelakaan.
Penyidik kepolisian akan meminta keterangan Ahmad Dhani dan mantan istrinya, Maia Estianty, soal pemberian izin mengendarai mobil kepada Dul.
Polisi tidak dapat mempidanakan kedua orang tua Dul terkait kecelakaan tersebut karena hanya orang yang melakukan tindak pidana yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Saat mengendarai mobil sedan Mitsubishi bernomor polisi B-80-SAL, Dul terlibat kecelakaan dengan mobil Daihatsu bernomor polisi B-1349-TEN dan Avanza plat nomor B-1882-UZJ.
Kecelakaan itu menyebabkan enam orang meninggal dunia dan sembilan orang terluka.
"Hari ini memang rencananya pemanggilan terhadap orangtua tersangka. Namun hasil komunikasi yang bersangkutan tidak bisa datang," kata Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Sambodo, di Jakarta Selasa.
Menurut Sambodo, Ahmad Dhani tidak bisa memenuhi panggilan polisi pada Selasa karena sudah punya janji bertemu dengan korban kecelakaan.
Penyidik kepolisian akan meminta keterangan Ahmad Dhani dan mantan istrinya, Maia Estianty, soal pemberian izin mengendarai mobil kepada Dul.
Polisi tidak dapat mempidanakan kedua orang tua Dul terkait kecelakaan tersebut karena hanya orang yang melakukan tindak pidana yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Saat mengendarai mobil sedan Mitsubishi bernomor polisi B-80-SAL, Dul terlibat kecelakaan dengan mobil Daihatsu bernomor polisi B-1349-TEN dan Avanza plat nomor B-1882-UZJ.
Kecelakaan itu menyebabkan enam orang meninggal dunia dan sembilan orang terluka.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013
Tags: