Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan Instruksi Presiden tentang Air dirancang untuk membangun komitmen politik dari level pemerintah pusat sampai pemerintah daerah (Pemda) dalam mempercepat layanan air perpipaan kepada masyarakat.

Instruksi Presiden (Inpres) dimaksud adalah Inpres Nomor 1 Tahun 2024 tentang Percepatan Penyediaan Air Minum dan Layanan Pengelolaan Air Limbah Domestik.

"Inpres ini didesain untuk membangun komitmen politik dari pusat hingga ke level daerah untuk bisa mempercepat (layanan air perpipaan)," ujar Staf Khusus (Stafsus) Menteri PUPR Bidang Sumber Daya Air Firdaus Ali di Jakarta, Senin.

Firdaus Ali mengatakan Inpres ini juga mendorong pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Kementerian PUPR, Kementerian Dalam Negeri, dan juga tentunya ada Kementerian BUMN untuk bersinergi dalam rangka bisa memberikan dorongan kepada pemerintah daerah terkait target-target yang mereka akan tetapkan, serta mendorong pemerintah daerah yang sudah unggul di beberapa kota untuk bisa mencapai SDG's.

Baca juga: PUPR sebut pembangunan bendungan oleh BUMN bantu ketahanan air

Baca juga: PUPR: Pembentukan Global Water Fund untuk penyediaan dana air


Pemerintah pusat sendiri sudah mendelegasikan kewenangan kepada pemerintah daerah, seperti air bersih dan sanitasi yang merupakan tugasnya pemerintah daerah baik kabupaten/kota maupun provinsi.

"Esensi dari Inpres air dan sanitasi ini untuk mempercepat dan memberikan dorongan," kata Firdaus Ali.

Terkait hal ini Kementerian PUPR siap memberikan pembinaan teknis kepada pemerintah-pemerintah daerah sesuai dengan amanah Inpres Air dan Sanitasi.

bantuan pembinaan teknis tersebut mencakup pembinaan terkait kebijakan OPOR (Operasi Pemeliharaan Optimalisasi dan Rehabilitasi) infrastruktur yang dicanangkan oleh Menteri PUPR.

Namun sekali lagi, kata Firdaus Ali, hal tersebut tidak untuk membuat pemerintah terlena, tapi justru pemerintah daerah harus membantu untuk melakukan percepatan.

Berdasarkan Inpres Percepatan Penyediaan Air Minum dan Layanan Pengelolaan Air Limbah Domestik, salah satu tugas Kementerian PUPR yakni melakukan pembinaan teknis kepada pemerintah daerah terkait dengan pengelolaan pasca konstruksi (operasi dan pemeliharaan) dari infrastruktur Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan, Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T), dan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD-S) dari Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) terbangun.

Inpres Nomor 1 Tahun 2024 tersebut diterbitkan dalam rangka pemenuhan hak dasar masyarakat untuk meningkatkan derajat kesejahteraan masyarakat, meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat yang berkaitan dengan penyakit bawaan air, menurunkan prevalensi dan mencegah terjadinya stunting, serta mengurangi laju pengambilan air tanah oleh masyarakat.

Dengan demikian, diperlukan percepatan penyediaan air minum perpipaan dan layanan pengelolaan air limbah domestik, sebagai upaya mendukung pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2O2O-2O24 dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)/ Sustainable Development Goals (SDGs).

Baca juga: Kementerian PUPR: Embung Wanakaya beri manfaat irigasi dan pariwisata

Baca juga: PUPR: World Water Forum sarana mencari solusi air minum di Indonesia