Jakarta (ANTARA News) - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ahmad Rahmany, penuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century.


Saat fasilitas itu digulirkan, kasus Bank Century ditetapkan Bank Indonesia bank gagal berdampak sistemik.

"Saya diminta untuk memberikan keterangan (terkait) Bank Century, saya pernah rapat menjadi narasumber dulu," kata Rahmany, saat datang ke Gedung KPK Jakarta, Selasa.

Fuad pernah menjabat ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dan termasuk pihak yang ditunjuk Kementerian Keuangan untuk menyelesaikan masalah di PT Antaboga Delta Sekuritas.



Ada sekitar Rp1,4 triliun investasi nasabah Bank Century di perusahaan tersebut dan diinvestasikan oleh bekas pemilik Bank Century Robert Tantular ke luar negeri.

"Untuk memberikan keterangan, pokoknya tentang bank Century, saya untuk saksi Pak Budi (Mulya)," ungkap dia.

Dia mengaku mengenal tersangka dalam kasus korupsi bank Century tersebut.

"Kenallah, dia (Budi) adalah deputi gubernur BI, ini beberapa orang dipanggil untuk memberikan keterangan, nanti saya jelaskan lagi," tambah Fuad.

Dalam kasus ini, KPK sudah memeriksa sejumlah pejabat seperti mantan ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan, yang juga mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dan mantan Komisaris di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan anggota KKSK, Darmin Nasution.