"Pelaksanaan program 2024 agar tidak hanya melibatkan satuan kerja. Kemenag perlu menguatkan pelibatan stakeholders," kata Yaqut dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Pesan ini disampaikan Yaqut saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian Agama 2024 di Semarang.
Rakernas mengusung tema "Transformasi Kementerian Agama menuju Indonesia Emas 2045".
Pesan ini disampaikan Yaqut saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian Agama 2024 di Semarang.
Rakernas mengusung tema "Transformasi Kementerian Agama menuju Indonesia Emas 2045".
Menurutnya, pelibatan umat penting agar pelaksanaan program lebih efektif, bermanfaat, dan tepat sasaran.
Menurutnya, pembangunan bidang agama bukan semata tugas pemerintah, tapi juga masyarakat.
Ia mencontohkan, aspek peningkatan kualitas pendidikan agama dan keagamaan. Menag meminta agar para pengelola Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK) swasta juga mesti diajak duduk bersama untuk merumuskan langkah dan program strategis memajukan pendidikan.Menurutnya, pembangunan bidang agama bukan semata tugas pemerintah, tapi juga masyarakat.
"Konsolidasi PTKI, negeri dan swasta, sangat penting untuk mendiskusikan bersama upaya peningkatan kualitas pendidikan," katanya.
Konsolidasi juga bisa dilakukan Kemenag dengan lembaga-lembaga keagamaan dalam rangka meningkatkan kualitas kerukunan.
Pada sisi lain, Menag mengapresiasi adanya kenaikan indeks kerukunan umat beragama dalam tiga tahun terakhir, yaitu 67,46 (2021), 72,39 (2022), dan 76,02 (2023).
Ada tiga dimensi yang dipotret, yaitu toleransi (74,47), kesetaraan (77,61), dan kerja sama (76,00)
"Meski terus naik, saya yakin, peningkatan kualitas kerukunan akan lebih cepat jika upayanya dilakukan dengan penguatan pelibatan masyarakat," katanya.Ada tiga dimensi yang dipotret, yaitu toleransi (74,47), kesetaraan (77,61), dan kerja sama (76,00)
Rakernas diikuti 290 peserta yang hadir secara luring di Semarang. Selain itu, ada 10.024 satuan kerja (satker) yang mengikuti pembukaan secara daring.
Peserta yang hadir adalah para Kepala Kankemenag kabupaten/kota, Kepala Balai/Loka Diklat, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT), Kepala Madrasah, serta Kepala Kantor Urusan Agama (KUA).