Kota Bengkulu (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meneruskan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) yang dilakukan oleh Penjabat Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi ke KASN.

"Terkait laporan netralitas Pj Wali Kota Bengkulu di tindaklanjuti untuk di teruskan ke komisi aparatur sipil negara (KASN)," kata Koordinator Divisi Penanganan, Pemanfaatan dan Pelanggaran Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri di Bengkulu, Minggu.
Ia menyebutkan, diteruskannya laporan terkait pelanggaran netralitas ASN ke KASN dilakukan setelah Bawaslu memberikan undangan klarifikasi kedua terhadap Pj Wali Kota Bengkulu meskipun yang bersangkutan tidak hadir.

Oleh karena itu, sesuai dengan Peraturan Bawaslu nomor 7 tahun 2022 maka di lanjutkan dengan kajian kemudian di tindaklanjuti untuk di teruskan ke KASN.

"Setelah diteruskan ke KASN untuk ditindaklanjuti, keputusan itu sepenuhnya ada di KASN," ujar dia.

Sementara itu, untuk dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu 2024 dihentikan, sebab tidak memenuhi unsur-unsur pasal pelanggaran pemilu.


Beberapa waktu lalu, Bawaslu telah mengirimkan surat panggilan klarifikasi yang kedua untuk Penjabat Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi terkait laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN di wilayah tersebut.
Jika surat panggilan klarifikasi yang kedua tersebut tidak ditindaklanjuti atau Pj Wali Kota Bengkulu tidak memenuhi panggilan tersebut maka Bawaslu akan melanjutkan permasalahan tersebut ke kajian.

Sebelumnya, Bawaslu Kota Bengkulu telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang merupakan terlapor dan saksi.

Berdasarkan hasil klarifikasi ataupun pemeriksaan sementara yang telah dilakukan tersebut bahwa ada yang menyimpan nomor tersebut atas nama Penjabat Wali Kota dan ada yang tidak menyimpan namun di nomor tersebut ada nama dari Arif Gunadi.

Diketahui, terdapat dua aturan kampanye yang dilanggar oleh Penjabat di Kota Bengkulu Arif Gunadi saat masa kampanye seperti ASN dan adanya dugaan pidana Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.