Kecelakaan Jagorawi, sebaiknya mengacu UU SPPA
Petugas kepolisian memeriksa mobil (kiri) yang dikemudikan oleh putra bungsu musisi Ahmad Dani, yang terlibat kecelakaan dengan Daihatsu Gran Max B 1349 TFN (kanan) di tol Jagorawi Km 8+200 di Satlantas Wilayah Jakarta Timur, Jakarta, Minggu (8/9). Kecelakaan yang melibatkan tiga mobil yakni Sedan Mitsubishi Lancer B 80 SAL, Gran Max B 1349 TFN dan Avanza B 1882 UZJ di jalan tol Jagorawi Km 8+200 pada Minggu (8/9) sekira pukul 00.45 WIB tersebut mengakibatkan enam orang meninggal dunia dan sepuluh orang luka-luka. (ANTARA FOTO/Widodo S)
"Saya hanya menekankan kepada semua pihak bahwa ada UU SPPA untuk jadi perhatian. Saya ingin meluruskan saja bahwa ada UU SPPA dan tak boleh keluar dari UU tersebut untuk memproses Dul," kata Aziz di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin.
Menurut Aziz, kasus kecelakaan anak Ahmad Dhani sudah melenceng kemana-mana. "Karena usia anak ini masih 13 tahun, ada lex spesialisnya. Jadi proses dan mekanismenya mengikuti UU SPPA itu," katanya.
Politisi Golkar itu menambahkan, adanya anggapan bahwa Ahmad Dhani selaku orang tua lalai dan membiarkan anaknya mengemudikan mobil dan menabrak tidak sepenuhnya benar.
"Kalau kelalaian anak itu kan bisa di atas anjuran, bisa sepengetahuan dan bisa atas perintah orang tua. Kalau melihat pernyataan Ahmad Dhani bahwa ia tidak tahu. Gak bisa kita ambil kesimpulan bahwa ini tanggung jawab Ahmad Dhani atau tidak. Maka dalam UU SPPA sangat jelas proses mediasinya," ujarnya.
Ia menyarankan, secara etika, Ahmad Dhani dan anaknya sebaiknya menemui keluarga korban. "Secara kebijakan, dari orangtua dan anak, segera bertemu keluarga korban. Tapi secara hukum berlaku ketentuan UU SPPA," saran Aziz.
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2013