Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Aziz Syamsuddin meminta pihak terkait untuk mengacu pada UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dalam kasus tabrakan maut di tol Jagorawi yang melibatkan anak musisi Ahmad Dhani yang masih berusia 13 tahun.

"Saya hanya menekankan kepada semua pihak bahwa ada UU SPPA untuk jadi perhatian. Saya ingin meluruskan saja bahwa ada UU SPPA dan tak boleh keluar dari UU tersebut untuk memproses Dul," kata Aziz di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin.

Menurut Aziz, kasus kecelakaan anak Ahmad Dhani sudah melenceng kemana-mana. "Karena usia anak ini masih 13 tahun, ada lex spesialisnya. Jadi proses dan mekanismenya mengikuti UU SPPA itu," katanya.

Politisi Golkar itu menambahkan, adanya anggapan bahwa Ahmad Dhani selaku orang tua lalai dan membiarkan anaknya mengemudikan mobil dan menabrak tidak sepenuhnya benar.

"Kalau kelalaian anak itu kan bisa di atas anjuran, bisa sepengetahuan dan bisa atas perintah orang tua. Kalau melihat pernyataan Ahmad Dhani bahwa ia tidak tahu. Gak bisa kita ambil kesimpulan bahwa ini tanggung jawab Ahmad Dhani atau tidak. Maka dalam UU SPPA sangat jelas proses mediasinya," ujarnya.

Ia menyarankan, secara etika, Ahmad Dhani dan anaknya sebaiknya menemui keluarga korban. "Secara kebijakan, dari orangtua dan anak, segera bertemu keluarga korban. Tapi secara hukum berlaku ketentuan UU SPPA," saran Aziz.