Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan layanan perpanjangan masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) keliling di dua lokasi untuk memudahkan warga memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara pada Minggu.

Polda Metro Jaya melalui akun Twitter @tmcpoldametro di Jakarta, Minggu, merinci layanan SIM ini beroperasi pukul 08.00 - 12.00 WIB dengan lokasi berikut: Jakarta Timur di Jalan Raden Inten Kalimalang samping Mcd Duren Sawit dan Jakarta Barat di Jalan Panjang di depan Bank BJB Kebon Jeruk.

Bagi yang hendak memanfaatkan layanan SIM keliling diwajibkan membawa KTP dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan, serta mengikuti uji kesehatan dan uji psikologi di lokasi gerai.

Layanan ini hanya bisa memperpanjang SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya sudah habis wajib mengajukan permohonan SIM baru di satuan penyelenggara administrasi SIM (Satpas) Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selain itu, pemohon juga perlu membayar tambahan biaya mencakup biaya tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.

Sebagai informasi, pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi maksimal yang bisa dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Baca juga: Polda Metro kembangkan ETLE dapat mendeteksi pengendara tak punya SIM