Bandarlampung (ANTARA News) - Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandarlampung Yoso Muliawan mengingatkan perusaahan pers agar memenuhi hak jurnalis.

"AJI Bandarlampung menyayangkan apa yang terjadi dengan rekan-rekan di Tegar TV yang sampai melakukan protes terhadap perusahaannya mengenai status mereka, bila persoalan yang mereka adukan seperti itu benar-benar terjadi," ujar Yoso, di Bandarlampung, Minggu.

Menurut informasi para karyawan salah satu stasiun televisi lokal di Lampung itu, terhitung sejak Jumat (6/9), sejumlah karyawan Tegar TV telah melakukan mogok kerja karena hak-hak mereka tidak dipenuhi oleh pihak perusahaan bersangkutan.

Namun Yoso mengakui, secara organisasi, pihaknya belum mencari keterangan pasti dari para wartawan dan kru maupun perusahaan itu atas informasi adanya belasan karyawan yang belum diangkat itu.

Tapi, ujar Yoso lagi, berdasarkan keterangan mereka, sebanyak 15 orang kru teve lokal itu mogok kerja karena telah bekerja 3 hingga 6 tahun namun belum jelas statusnya.

"Kalau dugaan itu benar, AJI menyayangkan kejadian itu, mengingat waktu 3 hingga 6 tahun bekerja itu cukup lama, sehingga pekerja bersangkutan patut diangkat dan mendapatkan hak jaminan kesehatan maupun asuransi sebagaimana mestinya," katanya lagi.

AJI Bandarlampung menurut Yoso, beberapa waktu lalu juga diminta untuk mendampingi kasus beberapa pewarta Lampung TV, salah satu teve lokal lain di Lampung yang mengadukan telah diberhentikan sepihak oleh perusahaan sehingga melakukan protes melalui serikat pekerja.

"Awalnya kami diminta untuk mengadvokasinya, namun sampai sekarang mereka tidak menghubungi lagi sehingga tidak jelas penanganan kasusnya," ujar dia.

Karena itu, berkaitan kasus diadukan kru Tegar TV, AJI Bandarlampung menurut dia, siap membantu dan mendampingi untuk mengadukan permasalahan tersebut ke institusi terkait seperti Dinas Tenaga Kerja.

Koordinator karyawan Tegar TV Aan Sholihan dalam penjelasan tertulisnya mengatakan bahwa nasib karyawan Tegar TV yang sudah bekerja di institusi itu dalam kurun waktu 3 sampai 6 tahun belum ada kejelasannya dari pihak manajemen.

"Kami menuntut kejelasan status. Teman-teman sudah bekerja 3 sampai 6 tahun tetapi tidak ada kejelasan statusnya sebagai tenaga kontrak atau karyawan," katanya pula.

(B014/H-KWR)