Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) menyebutkan bahwa harmoni pusat dan daerah penting untuk memastikan sinkronisasi kebijakan pembangunan.

"Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 menjadi acuan untuk penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. Harmoni pusat dan daerah menjadi penting untuk memastikan sinkronisasi kebijakan pembangunan," ujar Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan Kementerian PPN/Bappenas Amich Alhumami dalam keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Sabtu.

Menurut dia, saat Focus Group Discussion (FGD) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 bersama DPR dalam "Perspektif Pembangunan Daerah" di Dompu, Nusa Tenggara Barat, Kamis (1/2/2024), dokumen perencanaan pembangunan 20 tahunan memuat strategi untuk mencapai Visi Indonesia Emas 2045, yaitu Negara Nusantara Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan.

Direktur Perencanaan Makro dan Analisis Statistik Kementerian PPN/Bappenas Eka Chandra Buana mengatakan dalam perencanaan pembangunan, setiap wilayah akan disesuaikan dengan karakteristik daerah masing-masing.

"Kalau kita melihat dari perspektif wilayah, RPJPN 2025-2045 ini merupakan penjabaran pembangunan dari masing-masing wilayah. Kita melihat setiap wilayah memiliki karakteristik berbeda, sehingga pendekatannya juga berbeda dan kebijakan pembangunan wilayah juga tidak bisa disamaratakan," katanya.

Ada sejumlah upaya untuk memperkuat kerangka dan arah kebijakan dalam RPJPN 2025-2045, serta sebagai bahan masukan bagi DPR. Upaya tersebut antara lain penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama antara Badan Keahlian DPR dengan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapis dan Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Yapis Dompu yang difasilitasi oleh Kementerian PPN/Bappenas

MoU yang ditandatangani mengenai Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan Dukungan Keahlian dalam Rangka Konsultasi Publik RUU RPJPN 2025-2045. Hal ini dinilai sejalan dengan harapan Indonesia keluar dari middle income trap (perangkap pendapatan menengah) untuk mewujudkan cita-cita Indonesia Emas 2045.

"Untuk bisa keluar dari middle income trap, kuncinya adalah manusia-manusia unggul yang sehat dan berpendidikan, kemudian menjadi produktif yang ditopang dengan penguasaan iptek sebagai mesin penggerak pertumbuhan," ucap Amich.

Baca juga: BPK lakukan pemeriksaan Laporan Keuangan Bappenas 2023
Baca juga: Bappenas: Ekonomi RI 2024 diprediksi tumbuh lebih kuat dibanding 2023
Baca juga: Menteri PPN: Pengelolaan risiko pembangunan perlu dilakukan bersama