Mantan direktur Adhi Karya dipanggil KPK
6 September 2013 16:24 WIB
Pemeriksaan Teuku Bagus Mantan Direktur Operasional I PT Adhi Karya Teuku Bagus Mohammad Noor tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan, Jakarta, Jumat (6/9/13). Teuku Bagus yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Hambalang tersebut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Alfian Malarangeng dan Deddy Kusdinar. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Jakarta (ANTARA News) - Mantan direktur operasional PT Adhi Karya (Persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi kasus korupsi pembangunan sarana olah raga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Teuku Bagus yang sudah berstatus sebagai tersangka dalam kasus ini dipanggil sebagai saksi untuk Deddy Kusdinar dan Andi Alfian Mallarangeng.
"Kami belum tahu apa akan ditanyakan," kata pengacara Teuku, Haryo Budi Wibowo, yang mendampinginya di gedung KPK Jakarta, Jumat.
Haryo mengungkapkan bahwa kliennya akan membuka mafia proyek yang menurut Teuku berada di balik kasus tersebut.
"Kami akan terbuka, ada mafia proyek. Tapi saat ini masih dalam proses penyidikan, ada berapa yang sudah disampaikan kepada KPK dalam penyidikan, cuma Pak Teuku belum mau membongkar ini ke publik sekarang," tambah Haryo.
Teuku Bagus terakhir diperiksa KPK pada 19 Juli 2013 dan mengaku hanya diperas dan diperalat oleh mafia proyek.
Namun, Haryo membantah ada pertemuan kliennya dengan mantan menteri pemuda dan olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng dan adiknya Rizal Mallarangeng.
"Tidak ada sama sekali," jawab Haryo.
Dalam korupsi pembangunan proyek Hambalang, KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu mantan Kabiro Perencanaan Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen, mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor.
Terkait dengan kasus ini, mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum juga ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan hadiah terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya berdasarkan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang penyelenggara negara yang menerima suap atau gratifikasi.
Teuku Bagus yang sudah berstatus sebagai tersangka dalam kasus ini dipanggil sebagai saksi untuk Deddy Kusdinar dan Andi Alfian Mallarangeng.
"Kami belum tahu apa akan ditanyakan," kata pengacara Teuku, Haryo Budi Wibowo, yang mendampinginya di gedung KPK Jakarta, Jumat.
Haryo mengungkapkan bahwa kliennya akan membuka mafia proyek yang menurut Teuku berada di balik kasus tersebut.
"Kami akan terbuka, ada mafia proyek. Tapi saat ini masih dalam proses penyidikan, ada berapa yang sudah disampaikan kepada KPK dalam penyidikan, cuma Pak Teuku belum mau membongkar ini ke publik sekarang," tambah Haryo.
Teuku Bagus terakhir diperiksa KPK pada 19 Juli 2013 dan mengaku hanya diperas dan diperalat oleh mafia proyek.
Namun, Haryo membantah ada pertemuan kliennya dengan mantan menteri pemuda dan olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng dan adiknya Rizal Mallarangeng.
"Tidak ada sama sekali," jawab Haryo.
Dalam korupsi pembangunan proyek Hambalang, KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu mantan Kabiro Perencanaan Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen, mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor.
Terkait dengan kasus ini, mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum juga ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan hadiah terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya berdasarkan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang penyelenggara negara yang menerima suap atau gratifikasi.
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013
Tags: