Jakarta (ANTARA News) - Polda Metro Jaya mengambil alih penanganan kasus dugaan kasus oknum jaksa Marcos Panjaitan yang menunjukkan senjata api kepada seorang pelapor bernama Priatna alias Majad bin Marjuki.

"Salah satu pertimbangannya supaya penanganannya lebih efektif dibanding ditangani Polres atau Polsek setempat," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta Kamis.

Rikwanto mengatakan Marcos Panjaitan juga bekerja pada institusi kejaksaan yang berhubungan dengan pihak kepolisian, sehingga memudahkan koordinasi.

Ia mengatakan bahwa langkah selanjutnya Polda Metro Jaya akan memeriksa Marcos dan istrinya pada pekan depan.

Awalnya, kasus tersebut ditangani Polres Kota Tangerang berdasarkan hasil gelar perkara menunjukkan Marcos menunjukkan senjata api saat terlibat keributan dengan Priatna dan penyidik telah memeriksa enam orang saksi.

Kejadian berawal saat Priatna mengisi bahan bakar umum (SPBU) menegur istri Marcos Panjaitan, karena kendaraannya salah posisi di SPBU 34-153-17, Mekar Jaya Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Senin (2/9).

Namun istrinya Marcos tidak terima teguran Priatna sehingga memanggil suaminya untuk datang ke SPBU.

Setelah tiba di tempat pengisian bahan bakar, Marcos mengajak Priatna bersama pengawas SPBU, Pindah Iskandar ke kantor pengelola bahan bakar minyak tersebut.

Marcos mengeluarkan dan menyimpan senjata api di meja, kemudian mengajak Priatna berkelahi.

Akhirnya, Priatna melaporkan Marcos dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan ke Polsek Serpong.

(T014/A035)