Temanggung (ANTARA News) - Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah menahan penjual kayu bertuah warga Mentosari, Desa Kentengsari, Kabupaten Temanggung, Ali (47) yang telah memperdaya korbannya sehingga mengalami kerugian Rp35 juta.
Kasubbag Humas Polres Temanggung, AKP Marino di Temanggung, Kamis, mengatakan, pelaku telah melakukan penipuan terhadap korban Komalasari warga Karawang.
Ia mengatakan, modus pelaku mengaku sebagai dukun sakti yang mempunyai jimat kayu ajaib.
Kepada korban, korban, katanya, pelaku mengaku kayu tersebut dapat membantu mempermudah mencari rezeki asal mau melakukan ritual dan memenuhi beberapa persyaratan.
"Terungkapnya kasus ini setelah korban melapor ke polisi. Korban sadar ditipu, setelah menyerahkan uang mahar sebanyak Rp35 juta dan melakukan ritual membakar kayu ajaib itu ternyata keinginannya tidak terkabul," katanya.
Ia menuturkan, polisi masih mendalami keterlibatan orang lain pada kasus tersebut. Tersangka dijerat Pasal 378 Jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Marino mengatakan, model penipuan seperti ini adalah modus klasik, seperti penipuan penggandaan uang dan sebagainya.
Ia mengimbau masyarakat jangan tergiur iming-iming atau rayuan apapun yang kira-kira tidak masuk akal sehingga dapat terjerumus.
Ali mengaku mendapatkan kayu bertuah tersebut atas pemberian orang Kalimantan. Kayu tersebut jika dibakar maka keinginan seseorang akan terpenuhi.
"Saya dikasih kayu oleh orang Kalimantan, katanya bisa untuk memenuhi keinginan seseorang apabila kayu itu dibakar. Tetapi setelah dilakukan ritual tidak ada reaksi apa-apa dan uang Rp35 juta saya habiskan untuk keperluan pribadi, maka saya dilaporkan ke polisi," katanya.
(H018/H015)
Polisi tahan penjual kayu bertuah
5 September 2013 19:04 WIB
Ilustrasi. (FOTO.ANTARA News/Ferly)
Pewarta: Heru Suyitno
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013
Tags: