Hingga kini yang bersangkutan masih diperiksa oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali.
Adapun tiga pelaku lainnya telah terlebih dahulu ditangkap tim gabungan Mabes Polri, Polda Bali dan Polres Badung, yakni Aramburo Contreras Jose Alfonso (32), Mayorquin Eacobedo Juan Antonio (24), dan Deraz Gonzalez Victor Eduardo (36).
Tim yang mendapat informasi tersebut langsung mendatangi Terminal Bus Nganjuk dan menangkap yang bersangkutan yang saat itu hendak melarikan diri menuju Surabaya, Jawa Timur.
Setelah ditangkap, pelaku dibawa menuju Bali dengan pesawat.
Baca juga: Polisi dalami kepemilikan senjata api kasus penembakan WNA Turki
Baca juga: Satu WN Mexico penembak WN Turki ditangkap di Nganjuk
Kombes Pol. Jansen mengimbau masyarakat agar bersama menjaga situasi kamtibmas di Bali agar tetap aman sebagaimana wisatawan mancanegara mengenal Bali sebagai Pulau Dewata yang sangat terkenal dengan adat, budaya, keramahan, dan yang paling penting Bali terkenal dengan keamanan dan kedamaiannya.
Sebelumnya, Jansen mengungkapkan dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan berencana dan/atau percobaan pembunuhan dan/atau pencurian dengan kekerasan atau perampasan itu terjadi pada hari Selasa (23/1) sekitar pukul 01.18 Wita di The Palm House, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali.
Empat orang pelaku tersebut menargetkan Turan Mehmet dan tiga temannya yang sedang duduk di dalam areal vila. Namun, korban Turan Mehmet yang terluka akibat ditembak senjata api, sedangkan tiga penghuni lainnya berhasil kabur dan menyelamatkan diri.
Akibat tembakan senjata api, korban mengalami dua luka tembakan di perut bagian depan hingga tembus bagian kanan dan tembakan dari lengan kiri hingga tembus dada bagian kiri belakang.
Saat itu uang tunai salah satu penghuni vila bernama Turan Muhammat Enes yang merupakan adik korban Turan Mehmet sejumlah Rp30 juta dan 4.000 dolar AS juga diambil oleh pelaku tersebut.
Tiga dari empat pelaku akhirnya ditangkap pada hari Sabtu (27/1) sekitar pukul 08:00 Wita di Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.