Kemendikbudristek sebut satuan pendidikan darurat tindak kekerasan
31 Januari 2024 16:15 WIB
Tangkapan layar Kepala Pusat Penguatan Karakter Kemendikbudristek Rusprita Putri Utami dalam Webinar Pembentukan TPPK di Jenjang Sekolah Dasar di Jakarta, Rabu (31/1/2024). (ANTARA/Astrid Faidlatul Habibah)
Jakarta (ANTARA) - Kepala Pusat Penguatan Karakter Kemendikbudristek Rusprita Putri Utami menyatakan saat ini dunia pendidikan menghadapi tantangan yang salah satunya adalah darurat kekerasan di lingkungan pendidikan.
“Kami menyadari bahwa saat ini dunia pendidikan menghadapi tantangan. Salah satunya adalah darurat kekerasan di lingkungan pendidikan,” katanya dalam Webinar Pembentukan TPPK di Jenjang Sekolah Dasar di Jakarta, Rabu.
Berdasarkan hasil survei Asesmen Nasional (AN) 2022 diketahui sebanyak 34,51 persen atau satu dari tiga peserta didik berpotensi mengalami kekerasan seksual serta 26,9 persen atau satu dari empat peserta didik berpotensi mengalami hukuman fisik.
Selain itu, hasil survei AN tahun lalu ini juga mencatat adanya 36,31 persen atau satu dari tiga peserta didik sangat berpotensi menghadapi perundungan di lingkungan pendidikan.
Baca juga: Kemendikbudristek dorong warga kampus berani lapor kekerasan seksual
Baca juga: Kemendikbudristek: Upaya pencegahan kekerasan seksual perlu sinergi
Rusprita mengingatkan sebagai bagian dari ekosistem pendidikan maka Kemendikbudristek tidak bisa abai dengan data itu karena jika fenomena tersebut terus dibiarkan maka akan berdampak pada bibit-bibit unggul penerus bangsa.
Menurutnya, apabila tindak kekerasan baik secara seksual, fisik, hingga perundungan terus berlanjut di lingkungan pendidikan maka akan memberi dampak terhadap berkurang atau terputusnya hak pendidikan bagi anak-anak.
“Itu pada akhirnya akan menghambat pengembangan sumber daya manusia (SDM) berkualitas. Pembentukan SDM yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila tidak akan terjadi,” ujarnya.
Oleh sebab itu, Kemendikbudristek sebagai langkah awal dalam memerangi kekerasan maka dirancang sebuah regulasi yang dapat mencegah dan menangani kekerasan di satuan pendidikan yakni melalui Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023.
“Permendikbudristek itu penting dalam pemenuhan amanat Undang-Undang (UU) dan Peraturan Pemerintah yang bertujuan melindungi anak dan keluarga satuan pendidikan,” katanya.
Baca juga: Nadiem: Satgas PPKS garda depan kampus merdeka dari kekerasan seksual
Baca juga: Kemendikbudristek: Jangan sepelekan kasus kekerasan seksual
“Kami menyadari bahwa saat ini dunia pendidikan menghadapi tantangan. Salah satunya adalah darurat kekerasan di lingkungan pendidikan,” katanya dalam Webinar Pembentukan TPPK di Jenjang Sekolah Dasar di Jakarta, Rabu.
Berdasarkan hasil survei Asesmen Nasional (AN) 2022 diketahui sebanyak 34,51 persen atau satu dari tiga peserta didik berpotensi mengalami kekerasan seksual serta 26,9 persen atau satu dari empat peserta didik berpotensi mengalami hukuman fisik.
Selain itu, hasil survei AN tahun lalu ini juga mencatat adanya 36,31 persen atau satu dari tiga peserta didik sangat berpotensi menghadapi perundungan di lingkungan pendidikan.
Baca juga: Kemendikbudristek dorong warga kampus berani lapor kekerasan seksual
Baca juga: Kemendikbudristek: Upaya pencegahan kekerasan seksual perlu sinergi
Rusprita mengingatkan sebagai bagian dari ekosistem pendidikan maka Kemendikbudristek tidak bisa abai dengan data itu karena jika fenomena tersebut terus dibiarkan maka akan berdampak pada bibit-bibit unggul penerus bangsa.
Menurutnya, apabila tindak kekerasan baik secara seksual, fisik, hingga perundungan terus berlanjut di lingkungan pendidikan maka akan memberi dampak terhadap berkurang atau terputusnya hak pendidikan bagi anak-anak.
“Itu pada akhirnya akan menghambat pengembangan sumber daya manusia (SDM) berkualitas. Pembentukan SDM yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila tidak akan terjadi,” ujarnya.
Oleh sebab itu, Kemendikbudristek sebagai langkah awal dalam memerangi kekerasan maka dirancang sebuah regulasi yang dapat mencegah dan menangani kekerasan di satuan pendidikan yakni melalui Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023.
“Permendikbudristek itu penting dalam pemenuhan amanat Undang-Undang (UU) dan Peraturan Pemerintah yang bertujuan melindungi anak dan keluarga satuan pendidikan,” katanya.
Baca juga: Nadiem: Satgas PPKS garda depan kampus merdeka dari kekerasan seksual
Baca juga: Kemendikbudristek: Jangan sepelekan kasus kekerasan seksual
Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2024
Tags: