Penajam Paser Utara (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur menyebutkan bahwa aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) bisa meningkatkan kepercayaan publik pada penyelenggaraan Pemilu 2024.

"Kami kenalkan dan berikan pemahaman aplikasi Sirekap kepada petugas badan ad hoc sebagai upaya tingkatkan kepercayaan publik terhadap Pemilu 2024," kata Ketua KPU Kabupaten Penajam Paser Utara Irwan Syahwana di Penajam, Rabu.

Baca juga: KPU sebut Sirekap di Pemilu 2024 lebih mutakhir dibanding 2019
Badan ad hoc itu panitia pemungutan suara (PPS), panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang bekerja membantu KPU setempat di tingkat kecamatan serta desa dan kelurahan.

Fungsi aplikasi Sirekap pada Pemilu 2024 mencakup sejumlah aspek kunci, mulai dari membaca dan merekam data hasil penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS), hingga mempublikasikan hasil perolehan suara secara berjenjang.

Sehingga penting untuk petugas badan ad hoc mengetahui langkah konkrit dari penggunaan aplikasi Sirekap, menurut dia, mulai dari pemasangan aplikasi Sirekap dan masuk dalam layanan daring atau online (login) menggunakan akun terdaftar.

Kemudian penghitungan suara dan proses verifikasi menggunakan teknologi optical character recognition (OCR) atau optical mark recognition (OMR).

"Formulir model C1 plano catatan hasil penghitungan suara difoto dan diunggah dalam aplikasi Sirekap," jelasnya.

KPU Kabupaten Penajam Paser Utara melakukan pengenalan dan memberikan pemahaman aplikasi Sirekap, dikemas dalam simulasi pemantapan pemungutan dan penghitungan Pemilu 2024.

Simulasi pemungutan dan penghitungan suara tersebut tidak menggunakan surat suara asli, melainkan menggunakan surat suara bertuliskan nama dan gambar buah.

"Kami juga libatkan 279 warga yang berperan sebagai pemilih pada simulasi itu, sekaligus berikan pemahaman tata cara pencoblosan kepada masyarakat," ujarnya.

Simulasi digelar berdasarkan surat edaran KPU RI yang mewajibkan setiap KPU di provinsi, kota dan kabupaten mengadakan simulasi pemungutan dan penghitungan suara, demikian Irwan Syahwana.

Baca juga: KPU Denpasar kembali uji coba pemungutan suara dengan fokus latih KPPS
Baca juga: KPU RI: Aplikasi SIREKAP bantu pantau hasil hitung Pemilu 2024
Baca juga: Komisi II: Sirekap bukan sistem resmi penghitungan suara Pemilu